Sekkab Kukar Minta ARSADA Kaltim Kawal Regulasi Pusat, Tak Batasi Fleksibilitas Layanan RSUD

TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menyampaikan harapan besar kepada Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) untuk berperan aktif dalam mengawal regulasi pemerintah pusat.

Permintaan ini disampaikan dalam sebuah kegiatan bakti sosial donor darah dan launcing Komunitas Donor Darah Parikesit, yang dilaksanakan bertepatan dengan momentum peringatan HUT ARSADA.

Sunggono secara spesifik mengungkapkan kekhawatiran mengenai regulasi yang saat ini semakin memberikan keterbatasan ruang lingkup dan ruang gerak bagi entitas di pemerintahan. Termasuk rumah sakit daerah yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Tentu ya kita berharap, di tengah regulasi yang semakin memberikan keterbatasan ruang lingkup dan ruang gerak dari semua entitas yang ada di pemerintahan, termasuk rumah sakit, kita berharap keberadaan ARSADA sebagai induk rumah sakit daerah bisa memberikan solusi,” ungkap Sunggono.

Menurutnya, regulasi yang terlalu kaku berisiko menjadi kontraproduktif terhadap upaya daerah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “Jangan sampai regulasi itu kontraproduktif terhadap upaya-upaya kita untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang ada di rumah sakit ini,” tegas Sunggono.

Secara langsung Sunggono berharap kepada dr Juli sebagai Ketua ARSADA Provinsi, untuk mengambil langkah konkret untuk dapat mendiskusikan berbagai regulasi yang dinilai mempersulit atau mengurangi ruang gerak fleksibilitas rumah sakit. Diskusi ini diharapkan dapat dibawa ke forum-forum ARSADA, baik di tingkat regional maupun pusat.

“Kita berharap bisa muncul inisiasi itu dari ARSADA Kalimantan. Ini untuk memastikan bahwa sangat mungkin regulasi-regulasi itu bisa dievaluasi dan disesuaikan dengan apa yang sebenarnya terjadi di daerah,” ujar Sunggono.

Permintaan tersebut menekankan pentingnya peran ARSADA dalam menjembatani kebutuhan operasional rumah sakit di daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Demi tercapainya peningkatan kualitas layanan kesehatan yang maksimal bagi publik.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.