Satpol PP Kutai Kartanegara Ratusan Botol Miras Ilegal di Desa Santan Ulu

TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara melaksanakan operasi yustisi pada Selasa malam, pada tanggal (24/9/2025). Dengan menyita ratusan botol minuman keras tanpa izin di kawasan lokalisasi KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kukar, Awang M Indrawarman, menjelaskan operasi ini menyisir delapan wisma dan kafe yang menjadi sasaran razia, “Dari tiap wisma hampir rata-rata kami menemukan sekitar 20 botol minuman beralkohol ilegal. Total yang berhasil kami amankan mencapai ratusan botol,” ungkap Awang M Indrawarman.

Selain penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Pasal 32 yang melarang penjualan minuman beralkohol tanpa izin, petugas juga melakukan pendataan terhadap pekerja di lokasi tersebut. Hasilnya, semua pekerja yang terdata berusia 21 tahun ke atas dan tidak ditemukan pekerja di bawah umur.

Awang menambahkan, sebelumnya Satpol PP Kukar sudah melakukan pendataan di wisma-wisma di Kecamatan Marangkayu pada bulan sebelumnya, “Operasi yustisi kali ini merupakan bentuk penegakan peraturan perda sekaligus menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat setempat,” tambahnya.

Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa sosialisasi larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin telah dilakukan sebelumnya terutama di kafe-kafe yang berada di kawasan lokalisasi KM 24 Desa Santan Ulu.

Selanjutnya, Satpol PP akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara untuk proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan daerah. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.