Satpol PP Kukar Tertibkan Badut Jalanan di Simpang Unikarta, Pelanggar Diberi Teguran

TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara kembali melakukan penertiban, terhadap aktivitas badut jalanan yang beroperasi di fasilitas umum. Kali ini, petugas mendatangi kawasan lampu merah Simpang Unikarta, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Senin (22/6/2026).

Penertiban dilakukan sekitar pukul 09.30 Wita, sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan seorang badut karakter Mickey Mouse yang beraktivitas di area persimpangan jalan untuk meminta imbalan dari pengguna jalan yang melintas.

Berdasarkan pendataan Satpol PP, pelaku diketahui bernama N yang berdomisili di kawasan Kelurahan Baru, Tenggarong. Pasca ditertibkan, pelanggar pun langsung menerima Surat Teguran I Nomor B-040/PolPP/PPHD-P3/300.1/06/2026 sebagai langkah pembinaan awal.

Dijelaskan Kasatpol PP Kukar, Arfan Boma, melalui Kabid PPHD, Rasidi, menilai bahwa aktivitas tersebut melanggar ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Perda Nomor 5 Tahun 2013, yang isinya mengatur ketertiban umum di wilayah Kukar.

Selain mendata pelaku, petugas juga mencatat bahwa kostum badut yang digunakan merupakan milik seorang warga bernama SA. Kostum karakter Mickey Mouse berwarna merah, putih, dan cokelat tersebut diketahui disewakan dengan sistem setoran harian sebesar Rp70 ribu.

“Satpol PP Kukar menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap berbagai aktivitas yang memanfaatkan ruang publik tanpa izin, khususnya di titik-titik persimpangan yang ramai dilalui kendaraan,” ungkapnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan kenyamanan dan keselamatan masyarakat di ruang publik.

Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.