Satgas Pangan Kukar Sidak Pasar Mangkurawang, Temukan Harga Beras Diatas HET

TENGGARONG – Tim Satgas Pangan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bersama sejumlah instansi terkait, melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, pada Kamis (13/11/2025).

Sidak ini digelar sebagai tindak lanjut dari arahan Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Pusat, untuk memastikan stabilitas harga dan kualitas bahan pokok. Khususnya beras di tingkat distributor hingga ritel.

Pengecekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Ecky Widi Prawira, didampingi Kanit Ekonomi dan Khusus (Eksus). Serta turut melibatkan perwakilan dari Disperindag, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Peternakan.

AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui secara langsung kondisi harga beras di pasaran. Namun, dari hasil pengecekan, tim Satgas Pangan menemukan adanya beberapa penjual beras yang melanggar ketentuan pemerintah.

“Memang ada beberapa temuan harga beras jenis premium dan medium yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah untuk wilayah Zona 2, seperti Kalimantan Timur,” ungkap AKP Ecky.

Berdasarkan ketentuan HET untuk Kaltim (Zona 2), harga beras seharusnya Beras Premium maksimal Rp15.400 per kilogram. Beras Medium maksimal Rp14 ribu per kilogram. Kemudian Beras Program SPHP maksimal Rp13.100 per kilogram.

“Sementara untuk beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), sejauh ini masih sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Selain harga, Satgas Pangan juga melakukan pengecekan ketat terhadap label dan mutu beras, untuk memastikan produk yang beredar layak dan aman bagi masyarakat. Seluruh temuan pelanggaran HET ini, akan segera dilaporkan kepada Satgas Pangan Pusat sebagai bahan evaluasi dan penentuan langkah kebijakan lebih lanjut.

AKP Ecky Widi Prawira menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas para pelaku usaha yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan di luar batas wajar. “Kami tegaskan, pelanggaran terhadap HET dapat dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, rekomendasi pencabutan izin usaha, hingga penindakan hukum apabila ditemukan unsur pidana,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.