Sarkowi: Mahasiswa Jangan Termakan Isu, Gratispol Akan Tetap Dikawal DPRD

SAMARINDA – Diskusi seputar program Gratispol yang digelar di Teras Samarinda, Senin (30/6/2025), mendapat perhatian besar dari kalangan mahasiswa. Dalam forum itu, banyak peserta menyampaikan aspirasi dan kebingungan mereka terkait minimnya informasi soal program pendidikan gratis yang diusung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, yang hadir dalam diskusi tersebut, mengapresiasi keberanian mahasiswa menyampaikan aspirasi secara terbuka. Menurutnya, dialog seperti ini penting untuk memperjelas pemahaman masyarakat, sekaligus menjadi sarana penyebarluasan informasi resmi agar tidak terjadi simpang siur di lapangan.

Namun, Sarkowi mengingatkan agar mahasiswa tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, apalagi ketika program Gratispol sendiri belum resmi berjalan. Ia menegaskan, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan dan akan terus mengawal pelaksanaan program tersebut.

“Saya kira, banyak hal yang disampaikan mahasiswa sebenarnya sudah menjadi bagian dari kerja-kerja kami. Termasuk soal evaluasi dan pendalaman program, itu rutin kami lakukan,” jelas Sarkowi kepada wartawan usai diskusi Ngopi (Ngobrol Santai Perkara Isu).

Sebagaimana diketahui, program Gratispol akan dimulai pada tahun ajaran 2025–2026. Di tahap awal, program ini menyasar siswa baru hingga mahasiswa baru. Khusus mahasiswa baru, mereka tidak lagi dibebani pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), karena seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi.

Sarkowi memastikan, DPRD akan terus melakukan pengawasan selama program berlangsung. Jika ditemukan kekurangan, ia tidak menutup kemungkinan untuk mendorong perbaikan, termasuk penguatan dasar hukum yang saat ini masih dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kalau program ini perlu diperbaiki, ya kita perbaiki. Kalau perlu disempurnakan dan Pergub dianggap belum cukup kuat, maka kita dorong untuk dijadikan Perda,” tegasnya. (Adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.