Salehuddin Desak Penertiban Pajak Alat Berat yang Bocor ke Jakarta

SAMARINDA – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, mengkritik keras maraknya praktik pelarian pajak alat berat oleh sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di Kaltim. Menurutnya, banyak perusahaan pertambangan dan perkebunan yang menghindari kewajiban membayar pajak alat berat di Kalimantan Timur, padahal aktivitas operasional mereka sepenuhnya berlangsung di wilayah ini.

“Kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, semua kita di Kaltim yang menanggung. Tapi pajaknya justru disetor ke Jakarta. Ini jelas tidak adil,” tegas Salehuddin di Samarinda, Rabu (31/7/2025).

Politisi asal daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini menilai kondisi tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan yang serius dari pemerintah daerah. Ia mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim untuk bertindak lebih tegas dalam menagih dan menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak taat pajak.

“Dispenda harus bergerak aktif. Jangan hanya menunggu laporan. Perlu ada identifikasi alat berat yang beroperasi di lapangan tapi pajaknya tidak masuk ke Kaltim. Kalau perlu, kerja sama dengan kepolisian atau kejaksaan,” tegasnya.

Salehuddin menambahkan, perusahaan yang melakukan pelarian pajak semacam itu bisa dikategorikan sebagai pihak yang sengaja merugikan daerah.

Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk kelalaian fiskal yang merampas hak masyarakat Kalimantan Timur untuk mendapatkan manfaat dari sumber daya yang mereka miliki.

“Kita ini hanya dapat limbah dan kerusakannya. Sementara pajaknya dinikmati daerah lain. Ini ironi. Padahal alat-alat berat itu tiap hari beroperasi di tambang dan kebun kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar Pemprov Kaltim mengevaluasi seluruh regulasi dan sistem pelaporan alat berat yang digunakan perusahaan.

Ia menyarankan adanya database alat berat berbasis wilayah operasi, sehingga pajak yang dibayarkan bisa dikaitkan langsung dengan lokasi kegiatan usaha.

“Kita butuh sistem yang adil dan transparan. Jangan sampai perusahaan bisa semaunya mendaftarkan alat beratnya di daerah lain padahal jelas-jelas beroperasi di Kaltim,” tambahnya.

DPRD Kaltim, lanjutnya, akan terus mengawal isu ini agar menjadi perhatian prioritas dalam kebijakan fiskal daerah. Ia berharap tidak ada lagi kebocoran PAD yang seharusnya bisa memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

“Kalau kita serius, potensi dari pajak alat berat ini bisa sangat besar. Tapi kalau terus dibiarkan, ya kita akan terus jadi korban eksploitasi tanpa kompensasi,” tutupnya. (Adv/ DPRD Kaltim)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.