Sabu Disimpan dalam Kotak Hitam, Seorang Karyawan Swasta di Balikpapan Diciduk Polisi

BALIKPAPAN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AT (43) di kawasan Perumahan Permata Sakinah, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M Chusen, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial IR pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Saat diamankan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok berwarna hitam.

“Dari hasil interogasi, IR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AT yang tinggal di RT 064, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur,” ujar Chusen, Sabtu (30/5/2026).

Berbekal informasi itu, Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah AT.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram yang disimpan di dalam kotak hitam di kamar tersangka.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah kotak warna hitam dan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait narkotika.

“Selain sabu, polisi juga menyita satu buah kotak warna hitam dan satu unit timbangan digital warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, AT mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Kai Cambang. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Chusen.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta menjalankan tes urine terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri asal-usul barang haram dan jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.