Tenggarong – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kutai Kartanegara (RTRW Kukar), sudah disetujui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Karena seperti yang diketahui, pembentukan Raperda mengenai RTRW ini telah di susun sejak tahun lalu. Hanya saja belum dapat disahkan, dan rencananya akan disahkan pada tahun 2023 ini. Namun dalam Raperda mengenai RTRW ini, terdapat dua kecamatan yang tidak lagi berada dalam wilayah Kukar. Yaitu Kecamatan Samboja dan Samboja Barat.
“Iya Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan karena dua kecamatan tersebut masuk wilayah inti IKN,” sebut Ahmad Yani.
Berkenaan dengan hal ini, Ahmad Yani menjelaskan bahwa dengan dikeluarkannya kedua kecamatan tersebut dari wilayah Kukar, mengakibatkan kedua wilayah tersebut tidak dapat menerima saluran anggaran pembangunan dari APBD Kukar.
Akan tetapi, pada tahun anggaran 2023 ini, pembangunan di wilayah tersebut telah masuk dalam penganggaran APBD Kukar tahun anggaran 2023. Menyikapi kondisi ini, Yani mengaku bahwa DPRD Kukar akan terlebih dahulu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemkab Kukar dan Kementerian ATR/BPN.
“Kayak apa kelanjutannya usulan pembangunan yang sudah terlanjur dianggarkan, nanti berdasarkan komunikasi lanjutan dengan pemkab dan kementerian,” kata Ahmad Yani.
Yani berharap, akan ada kebijakan khusus berkaitan dengan penganggaran pembangunan di wilayah tersebut. Karena walau bagaimanapun, pembangunan di Samboja dan Samboja Barat harus tetap berjalan demi pemerataan pembangunan di Kukar.
“Meski sudah dikeluarkan dua kecamatan tersebut dari Kukar, pembangunan harus tetap berjalan,” pungkasnya. (tabs)