RSUD Milik Pemprov Wajib Layani Pasien Meski Tanpa BPJS

SAMARINDA – Mulai tahun ini, masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) tak perlu lagi khawatir ditolak saat mencari pertolongan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov). Pasalnya, DPRD Kaltim memastikan adanya dukungan anggaran sebesar Rp25 miliar dalam APBD Perubahan 2025 untuk menjamin layanan kesehatan gratis bagi pasien yang tidak memiliki BPJS maupun kasus yang tidak ditanggung BPJS.

Anggota DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan dengan adanya alokasi dana tersebut, rumah sakit pemerintah, terutama layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), tidak boleh lagi menolak pasien.
“Tidak ada alasan lagi ada pasien tertolak karena tidak punya kartu BPJS. Meski punya BPJS tapi masalah tidak tercover, rumah sakit tetap wajib melayani. Karena sudah ada dana hemat yang disalurkan Pemprov,” tegasnya.

Ia menjelaskan, alokasi Rp25 miliar tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan, sesuai kebutuhan yang telah diusulkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait berdasarkan data pasien yang sebelumnya tertolak. Tahun berikutnya, anggaran serupa kembali akan disiapkan.

Adapun rumah sakit yang masuk dalam program ini meliputi RSUD AW Sjahranie, RSUD Kanujoso Djatiwibowo, RS Mata Kaltim, RSJD Atma Husada Mahakam, serta RSUD Korpri (RSUD Aji Muhammad Salehuddin II).

Sebagai contoh, Darlis menyinggung kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa anak-anak, yang umumnya tidak ditanggung asuransi jiwa. Dengan adanya skema baru ini, pasien tetap wajib diterima dan dilayani rumah sakit tanpa hambatan administrasi.
“RS pemerintah tidak boleh menolak, meski anak-anak tidak tercover asuransi, misalnya karena kecelakaan. Karena sudah ada anggaran yang diberikan,” pungkasnya. (Adv/ DPRD Kaltim)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.