TENGGARONG – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Kartanegara (Kukar), Eka Suryadi, mengungkapkan data yang cukup memprihatinkan, terkait kepatuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perusahaan swasta dalam mendaftarkan pekerja jasa konstruksi mereka. Dari total 4.718 proyek di Kukar, hanya 78 proyek yang saat ini terdaftar dan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya.
Eka Suryadi menegaskan bahwa semua OPD yang mengelola tender konstruksi bernilai besar, seperti Dinas PU, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Kesehatan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya.
Untuk fokus utama BPJS Ketenagakerjaan sendiri yakni mengedukasi pemberi kerja, baik dari OPD maupun sektor swasta PT maupun CV, mengenai kewajiban perlindungan ini. Pendaftaran wajib tersebut mencakup seluruh jenis tenaga kerja dalam konteks jasa konstruksi, mulai dari tenaga kerja borongan, harian, hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Disaat kita bicara jumlah tender besar, artinya banyak pekerja yang melakukan tender tersebut yang memang patut dilindungi, diberikan perlindungan dijaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Eka.
Eka tidak menampik bahwa beberapa OPD sudah mulai mendaftar, termasuk Dinas PU, Perkim, dan Disdik. Namun, jumlah total 78 proyek terdaftar dari ribuan proyek. Ini menunjukkan adanya kesenjangan kepatuhan yang sangat besar.
”PR-nya adalah sisa dari 4.718 yang belum terdaftar. Kita akan coba galakkan lagi melalui pembaruan Surat Edaran Bupati, ” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Surat Edaran Bupati yang sudah ada sejak bulan Oktober, dinilai masih kurang rinci dalam hal teknis dan pemahaman kewajiban bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya.
Lebih lanjut, mengenai mekanisme pendaftaran, Eka menekankan bahwa pendaftaran tidak bisa dilakukan bersamaan saat proyek berjalan. Perlindungan harus diurus sebelum pekerja mulai bertugas.
“Sebelum bekerja harus sudah diurus. Mekanismenya, semenjak dia mendapatkan nilai tender proyek melalui lelang, 14 hari setelah itu mereka harus mendaftarkan tenaga kerjanya, walaupun proyeknya belum berjalan,” ungkap Eka.
Dengan mekanisme ini, pekerja terlindungi sejak proses perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan fisik proyek. Ia juga menekankan bahwa biaya perlindungan sangat terjangkau. Untuk perlindungan penuh dari awal hingga proyek selesai, tanpa memandang durasi pekerjaan setahun hingga dua tahun.
”Jumlah tenaga kerjanya tidak terhingga selama datanya adalah BNBA (By Name By Address). Pekerjanya didatakan mungkin 100 orang, 1000 orang, tidak masalah,” tutup Eka.
Penulis : Shavira Ramadhanita



