Respons Keluhan Warga, Disperindag Tata Ulang Lokasi TPS Pasar Tangga Arung

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya menyempurnakan fasilitas di Pasar Tangga Arung Square, guna memberikan pelayanan terbaik bagi pedagang maupun pengunjung. Salah satu yang tengah ditangani, yakni penataan sistem pembuangan sampah yang sempat mendapatkan kritik dari masyarakat sekitar.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, menegaskan bahwa pihaknya sangat memperhatikan perihal kebersihan dan kenyamanan lingkungan di sekitar pasar. Termasuk keterkaitannya dengan pengaturan lahan parkir.

Sebelumnya, keberadaan titik sampah di area tersebut sempat mendapatkan komplain dari warga. Lokasi pembuangan sampah sebelumnya dianggap kurang ideal oleh warga sekitar, karena posisinya yang terlalu terbuka ada dekat dengan akses publik

“Kami memang kemarin menerima komplain dari warga. Alhamdulillah, sudah kita sepakati bersama tempatnya, yaitu posisinya agak masuk ke dalam (area pasar),” ungkap Sayid.

Disperindag telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk menyediakan solusi jangka pendek maupun jangka panjang, terkait sistem pembuangan limbah pasar tersebut.

“Untuk sistem pembuangan sampah, Dinas PU sudah membuat pembuangan sampah sementara sambil menunggu pembangunan tempat pembuangan yang permanen,” tambah Sayid.

Penataan lokasi sampah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merapikan fasilitas di Tangga Arung Square. Termasuk pengaturan alur parkir dan kebersihan lingkungan. Dengan adanya TPS sementara yang letaknya lebih menjorok ke dalam, diharapkan aroma tidak sedap dan pemandangan tumpukan sampah tidak lagi mengganggu estetika pasar maupun kenyamanan warga.

Pemerintah berharap masyarakat dan para pedagang dapat bekerja sama menjaga kebersihan, mematuhi kesepakatan dengan membuang sampah pada tempat. Sambil menunggu tempat pembuangan sampah permanen rampung dikerjakan oleh Dinas PU.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.