Remaja Putri 16 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Muara Kaman, SAR Gabungan Dikerahkan

TENGGARONG — Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial S, dilaporkan tenggelam di perairan Sungai Mahakam, tepatnya di wilayah Muara Kaman Seberang, Kecamatan Muara Kaman, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Informasi awal yang dihimpun dari lapangan, menyebutkan korban diduga mengalami kekambuhan epilepsi sebelum akhirnya terjatuh dan tenggelam. Meski demikian, pihak berwenang masih mengumpulkan data untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh.

Kabar tenggelamnya korban dengan cepat menyebar di tengah masyarakat. Sebuah video singkat berdurasi sekitar enam detik yang beredar di media sosial memperlihatkan suasana panik warga di sekitar lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, BPBD Kutai Kartanegara (Kukar) segera mengerahkan personel ke lokasi dan melakukan koordinasi dengan Basarnas untuk mendukung upaya pencarian.

Koordinator Lapangan BPBD Kukar, Eko Suryawinata, mengatakan pencarian masih terus dilakukan secara intensif oleh tim gabungan. “Sampai hari ini Tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian,” ujar Eko, Rabu (18/2/2026).

Operasi SAR melibatkan berbagai unsur, mulai dari Basarnas Pos Samarinda, BPBD Kukar, TNI, Polri, Dinas Pemadam Kebakaran, relawan, hingga masyarakat setempat. Sebelum tim lengkap tiba, warga lebih dulu melakukan penyisiran secara mandiri menggunakan perahu tradisional di sekitar titik korban terakhir terlihat.

Pencarian difokuskan pada jalur arus sungai dan area tepian yang dinilai berpotensi menjadi lokasi korban terbawa arus. Arus Sungai Mahakam yang dikenal cukup deras pada waktu-waktu tertentu menjadi tantangan tersendiri dalam proses evakuasi.

Hingga berita ini diterbitkan, korban masih belum ditemukan. Tim SAR gabungan terus mengoptimalkan koordinasi dan penyisiran di sejumlah titik strategis guna mempercepat proses pencarian. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.