SAMARINDA — Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa fokus utama penanganan bencana longsor di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), adalah relokasi dan pemulihan bagi warga terdampak. Langkah konkret dan terukur tengah dilakukan untuk memastikan warga mendapatkan tempat tinggal yang layak serta bantuan darurat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi longsor pada 29 Mei 2025, dan melanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 Juni 2025.
Dalam proses selanjutnya, koordinasi dilakukan bersama berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Kukar, Dinas Perkim, dan sejumlah lembaga teknis.
“Prioritas kami saat ini adalah memastikan warga terdampak segera direlokasi ke tempat yang lebih aman. Lahan sudah tersedia dan telah diukur oleh Dinas Perkim bersama Kades Batuah. Kades juga telah memberikan fasilitasi,” ujar Reza, Sabtu (21/6).
Ia menjelaskan bahwa saat ini tahapan penganggaran tengah menunggu proses sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, beberapa perusahaan di sekitar lokasi bencana telah menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan dukungan sosial dan kemanusiaan bagi warga.
Reza juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak saling menyalahkan, dan justru memperkuat sinergi dalam penanganan bencana. Menurutnya, upaya relokasi ini memerlukan dukungan lintas sektor agar berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, dalam RDP sebelumnya, tim ahli dari Universitas Mulawarman dan Dinas ESDM menyimpulkan bahwa longsor terjadi akibat faktor alam, bukan aktivitas tambang, dengan jarak titik longsor dari lokasi tambang mencapai 1,7 kilometer.
Meski begitu, Komisi III tetap membuka ruang kajian lain, termasuk dari Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu yang menyusun kajian pembanding.
Wakil Ketua Fraksi Gerinda DPRD Kaltim ini juga menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari proses penyelesaian yang adil dan transparan.
“DPRD Kaltim, khususnya Komisi III, berperan sebagai pengawas dan fasilitator. Kami bukan pelaksana kebijakan teknis. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah yang berwenang untuk mengambil tindakan, termasuk pencabutan izin,” jelasnya. (Adv/ DPRD Kaltim)
Penulis: Hanafi
Editor: Susanto



