RDP Bersama Pemkab, 5 Raperda Siap Disahkan DPRD Kukar

TENGGARONG – Pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) terus berlangsung di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Untuk membahas 5 buah Raperda. 3 diantaranya adalah Raperda terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Raperda terkait RTRW tersebut diantaranya Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Ruang Terbuka Hijau dan Perlindungan Petani dan Nelayan. Selain itu 2 buah raperda lainnya yang dibahas adalah Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Serta rencana usulan pengajuan Raperda Diluar Program Pembentukan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.

Rapat ini dilangsungkan di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, pada Senin (14/8/2023) kemarin. Dipimpin oleh Ketua Bapemperda Kukar, Ahmad Yani, beserta anggota, Firnandi Ikhsan.

Pimpinan rapat, Ahmad Yani, menjelaskan. Pembahasan Raperda hari ini merupakan bagian dari persiapan pengesahan. Hanya saja beberapa Perda RTRW masih terkendala di provinsi dan masih perlu kesepakatan pihak eksekutif. Meski secara substansi telah disetujui, namun masih perlu persetujuan eksekutif untuk pengesahannya.

“Juga ada usulan pengajuan raperda di luar Propemperda yang berkaitan dengan pengelolaan sarang burung walet dan kebencanaan. Ini telah dilakukan fasilitasi tinggal menunggu pengesahan. Tetapi karena tidak masuk Propemperda sehingga kita akan masukkan di luar (Propemperda),” kata legislator dari Dapil V tersebut.

Ahmad Yani juga mengatakan, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, membahas terkait pemisahan bidang Kebudayaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Raperda pemisahan ini termasuk sebagai urgensi sesuai kesepakatan panitia khusus (pansus). Sehingga kedepannya akan melalui mekanisme tata tertib, terhadap pemisahan bidang kebudayaan untuk mengoptimalkan penganggaran.

Selain kelima raperda ini, Yani juga mengaku optimis bahwa DPRD Kukar mampu merampungkan pembahasan 24 Raperda lainnya yang ditargetkan tahun ini.

“Kami yakin 24 Raperda, termasuk Perda wajib yang saat ini sudah berjalan 75% dapat disahkan. Dan kedepan kami minta pemerintah daerah ketika pembahasan, revisi, mengambil keputusan di Bapemperda harus dihadiri eksekutif. Kami harap kedepan wajib hadir,” tutup Ahmad Yani. (tabs)