Ratusan Galon Herbisida Disita, Polisi Bongkar Dugaan Penggelapan dan Penimbunan Solar di Muara Kaman

TENGGARONG – Aparat kepolisian dari Polsek Muara Kaman mengungkap praktik dugaan penggelapan herbisida milik perusahaan perkebunan yang berujung pada penangkapan dua pria berinisial HR dan CU. Keduanya kini mendekam di tahanan setelah polisi menemukan ratusan galon racun rumput serta indikasi penimbunan bahan bakar solar untuk diperjualbelikan kembali.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan hilangnya stok racun rumput merek Rollup dalam jumlah besar. Dari hasil penyelidikan, petugas menduga HR yang memiliki akses terhadap barang tersebut menyalahgunakan kewenangannya dengan mengalihkan herbisida ke pihak lain.

Herbisida tersebut kemudian diketahui berpindah tangan kepada CU. Saat pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain berupa penadahan dan penimbunan solar yang diduga dibeli dari sopir truk pengangkut kayu untuk dijual kembali secara ilegal.

Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, menegaskan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari perusahaan.
“Kami menerima laporan adanya dugaan penggelapan racun rumput milik perusahaan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan bahwa aktivitas CU tak hanya sebatas membeli racun hasil penggelapan. Ia juga diduga mengumpulkan solar dari sejumlah sopir truk untuk kemudian dipasarkan kembali.

“Selain racun rumput, tersangka CU juga diduga menimbun solar yang dibeli dari sopir truk pengangkut kayu untuk dijual kembali,” jelasnya.

Dari lokasi penyimpanan, petugas menyita sedikitnya 157 galon herbisida merek Rollup. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor kendaraan.

“Barang bukti yang kami amankan berupa 157 galon racun rumput, uang tunai satu juta rupiah, dan satu unit sepeda motor tanpa nomor kendaraan,” ungkap Kapolsek.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kutai Kartanegara guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jalur distribusi solar yang diduga beredar di luar mekanisme resmi.

Kapolsek menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan jabatan dan penadahan yang merugikan perusahaan maupun mengganggu ketertiban di wilayah Muara Kaman.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.