TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan proses pencairan insentif bagi guru non-ASN dapat segera berjalan, meski sempat mengalami keterlambatan hingga empat bulan sejak awal tahun 2026.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Banmus DPRD Kukar, Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, menyebut saat ini pihaknya tengah fokus mempercepat realisasi pembayaran, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas dan ketepatan data penerima.
“Yang jelas tetap seperti yang sudah berjalan, kami ingin percepatan pencairan insentif guru non-PNS. Saat ini kami juga sedang meminta advice dari kejaksaan terkait rekomendasi dan legalitas pencairannya,” ujar Pujianto, Kamis (30/4/2026).
Ia mengakui, keterlambatan pencairan sebelumnya disebabkan oleh sejumlah kendala, terutama terkait regulasi dan kebutuhan perapian data penerima agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ada regulasi dan data yang perlu kita rapikan agar proses pencairan tidak salah. Legalitas juga harus kita pastikan,” tegasnya.
Pujianto menjelaskan, insentif tersebut berbeda dengan gaji pokok guru non-ASN yang dibayarkan oleh masing-masing yayasan atau sekolah. Besaran insentif yang diberikan Disdikbud Kukar pun bervariasi, salah satunya mulai dari sekitar Rp975 ribu hingga Rp1 juta, tergantung zonasi dan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, tercatat lebih dari 3 ribu guru non-ASN di Kukar yang insentifnya belum terbayarkan. Namun demikian, Disdikbud memastikan hal tersebut menjadi tanggung jawab pihaknya untuk segera diselesaikan.
“Karena sebelumnya dibayarkan oleh Disdik, maka ini menjadi tanggung jawab kami. Kami akan segera percepat prosesnya,” pungkasnya.
Penulis/Editor : Afi



