PSU Mahulu: Suara Ulang, Harapan yang Sama

Oleh: Agus Susanto, SHut, SH, MH.
Pemimpin Redaksi Mediakaltim.com

Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tak sekadar bersiap menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Mei 2025, tapi sedang mempertaruhkan integritas demokrasi di tanah perbatasan.

Pasca sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), masyarakat Mahulu berharap suara mereka benar-benar bisa dihormati, bukan lagi menjadi sekadar formalitas dari proses yang cacat.

PSU ini diikuti tiga pasangan calon kepala daerah yang telah ditetapkan ulang oleh KPU Mahulu, yakni:

  • Nomor urut 1: Yohanes Avun – Y. Juan Jenau
  • Nomor urut 2: Novita Bulan – Artya Fathra Marthin
  • Nomor urut 3: Angela Idang Belawan – Suhuk

Salah satu pasangan merupakan formasi baru, hasil dari perubahan pencalonan setelah proses sengketa. Angela Idang Belawan menggantikan posisi Owena Mayang Shari Belawan—yang semula menjadi kontestan di Pilkada sebelumnya—dan kini melanjutkan langkah politik dengan dukungan dari Partai Demokrat, PAN, dan PKB.

Komposisi ini menegaskan bahwa PSU bukan hanya tentang pengulangan teknis, melainkan juga pergeseran dinamika kekuatan lokal yang perlu dicermati.

Kehadiran Komisioner KPU RI Dr. Idham Holik didampingi Ketua dan Anggota KPU Kaltim di Mahulu pada 12–14 Mei 2025 lalu adalah sinyal bahwa penyelenggara serius memastikan PSU berlangsung tanpa cela.

Dari bimbingan teknis bagi penyelenggara adhoc PPK dan PPS, hingga koordinasi dengan TNI/Polri, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), seluruh persiapan diarahkan pada satu tujuan: menjamin kelancaran dan keabsahan proses pemungutan suara.

Distribusi logistik ke wilayah-wilayah sulit seperti Long Apari dan Long Pahangai sudah dirancang dengan pendekatan mitigatif. KPU RI memerintahkan bawahannya untuk menyiapkan pelampung berupa jeriken, dan kemungkinan relokasi TPS jika cuaca ekstrem terjadi.

Untungnya, sebagian besar TPS di Mahulu berada di dalam ruangan, bukan di tenda terbuka seperti di banyak daerah lain.

Dari sisi keamanan, laporan menunjukkan situasi kondusif. Koordinasi dengan Polda Kaltim telah dilakukan dan aparat keamanan telah disiagakan.

Perlu dicatat, partisipasi pemilih Mahulu pada Pilkada 27 November 2024 lalu mencapai lebih dari 80 persen, tertinggi di Kaltim. Semangat ini harus dibalas dengan penghormatan tertinggi: melalui PSU yang bersih, jujur, dan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.

Bagi saya, PSU Mahulu bukan hanya soal teknis, tapi soal moral dan integritas. Jangan beri ruang bagi kompromi kekuasaan. Biarkan rakyat yang memilih—tanpa intimidasi, tanpa manipulasi, dan tanpa permainan bayangan.

Proses ini harus dikawal secara terbuka. Media, masyarakat sipil, dan pemantau independen harus dilibatkan untuk menjamin setiap suara dihitung, dan tidak satu pun niat jahat bersembunyi di balik logistik, TPS, atau tim kampanye.

Mahulu kini sedang menulis ulang sejarahnya. Dan sejarah itu harus ditulis dengan tinta kejujuran, bukan dengan catatan kelam. Demokrasi harus tegak—bahkan di titik terjauh republik ini. (*)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Artikulli paraprak
Oleh: Agus Susanto, SHut, SH, MH CEO Media Kaltim Network & Advokat Fenomena doxxing atau penyebaran data pribadi tanpa izin, makin mencemaskan. Di Kaltim, baru-baru ini, kembali muncul kasus yang memperlihatkan bagaimana kritik yang disampaikan melalui media sosial justru dibalas dengan serangan terhadap privasi. Data pribadi—termasuk identitas keluarga—diunggah akun anonim, sebagai reaksi terhadap konten yang mengkritisi dinamika pemerintahan daerah. Peristiwa ini bukan yang pertama. Sebelumnya, seorang kreator konten juga mengalami hal serupa setelah rutin menyuarakan kritik terhadap kebijakan pembangunan. Mirisnya, kejadian itu memicu reaksi serupa terhadap seorang pemimpin redaksi media lokal yang menyuarakan keberatan atas praktik doxxing tersebut. Kritiknya kemudian dibalas dengan cara yang sama: identitas pribadinya dan identitas istrinya disebar ke publik. Ini menandai gejala yang serius: kritik yang mestinya ditanggapi dengan dialog, justru dibalas intimidasi. Padahal, dalam sistem demokrasi yang sehat, kritik adalah mekanisme koreksi. Ia bukan ancaman, melainkan vitamin bagi kebijakan publik. Namun demikian, harus ditegaskan pula bahwa kritik yang sehat adalah kritik yang disampaikan secara netral, independen, dan tidak ada kepentingan politik tertentu. Ketika kritik berubah menjadi alat propaganda atau dibumbui dengan narasi tendensius, ruang demokrasi bisa tercemar dan kehilangan integritas. Ketua Dewan Pers 2025–2028, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam serah terima jabatan Rabu (15/5) kemarin, menyampaikan refleksi penting bahwa saat ini batas antara pers dan media sosial kian kabur. “Istilah pers sendiri sekarang kan sudah berbaur dengan media sosial,” ujarnya. Dikatakannya, membanjirnya informasi di ruang digital akan berdampak positif jika diiringi dengan pendampingan dan pendidikan literasi, khususnya bagi generasi muda. BACA JUGA : Menuju Samarinda Zero Waste 2030: Solusi atau Hanya Ilusi Semata? Masukan ini penting, sebab yang kita butuhkan sekarang bukan hanya keterbukaan terhadap kritik, tetapi juga sistem perlindungan terhadap mereka yang menyampaikan kritik secara sehat. Pemerintah, aparat penegak hukum, hingga pemilik platform digital harus mulai membangun ekosistem yang melindungi hak berpendapat tanpa rasa takut. Kepada wartawan, Wali Kota Samarinda Andi Harun, menegaskan bahwa dirinya terbuka terhadap kritik, selama disampaikan dengan dasar argumentasi yang jelas dan ditujukan pada gagasan, bukan pribadi. Sikap ini patut diapresiasi. Namun tantangannya kini bukan sekadar soal menerima kritik, tetapi bagaimana menjaga ruang digital tetap aman bagi para pengkritik yang sah secara hukum dan etika. Kita perlu langkah nyata: Penegakan hukum terhadap pelaku doxxing, karena penyebaran data pribadi tanpa izin jelas melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Peningkatan literasi digital dan etika bermedia, agar masyarakat memahami batas antara kritik dan serangan, serta hak dan tanggung jawab di ruang digital. Kolaborasi antara pemerintah, media, dan platform digital untuk menyaring dan menghapus konten berbahaya yang mengandung unsur doxxing atau ujaran kebencian. Harus diakui, demokrasi digital kita sedang diuji. Jika kita biarkan kritik dibalas dengan serangan personal, maka bukan hanya kebebasan yang runtuh, tetapi juga keberanian publik untuk peduli. Hari ini yang diserang bisa saja jurnalis atau influencer, tapi esok bisa siapa saja, termasuk kita dan keluarga kita, jika menyampaikan pandangan yang dianggap tak sejalan. (*)
Artikulli tjetër