Proyek Konstruksi di Kukar Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Dinas PU Didorong Tertib Lindungi Pekerja

TENGGARONG – Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja proyek konstruksi di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali ditegaskan. Seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek, baik pemerintah maupun swasta, didorong masuk dalam skema perlindungan jaminan sosial sejak awal pekerjaan dimulai.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Eko E Noprianto, menyampaikan bahwa penguatan komitmen tersebut dilakukan melalui kegiatan diskusi dan sosialisasi bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, termasuk para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Ia menuturkan, sektor jasa konstruksi menjadi perhatian khusus karena memiliki risiko kerja yang tinggi, sehingga seluruh tenaga kerja di dalamnya wajib mendapatkan perlindungan.

“Dalam jasa konstruksi itu mencakup konsultasi, perencanaan, pengawasan hingga pelaksanaan. Semua tenaga kerja yang terlibat wajib didaftarkan,” jelasnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi jasa konstruksi, sehingga tidak ada alasan bagi penyedia jasa untuk mengabaikan perlindungan tenaga kerja.

Dalam pertemuan itu juga dibahas mekanisme pendaftaran bagi pihak ketiga atau penyedia jasa. Eko menjelaskan, skema iuran untuk sektor konstruksi berbeda dibandingkan segmen pekerja lainnya.

“Iurannya tidak dihitung per orang, tapi berdasarkan nilai proyek. Jadi cukup satu kali pembayaran sesuai nilai kontrak, meskipun jumlah pekerjanya banyak,” ujarnya.

Kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan dapat menghilangkan kekhawatiran penyedia jasa terhadap besarnya beban iuran, sekaligus mendorong kepatuhan dalam mendaftarkan pekerja.

Tak hanya proyek pemerintah, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan juga terbuka bagi proyek swasta hingga kegiatan swakelola desa, dengan besaran iuran yang disesuaikan nilai anggaran pekerjaan.

Saat ini, tingkat cakupan perlindungan tenaga kerja di Kukar masih berada di angka sekitar 51 persen. Pemerintah daerah menargetkan angka tersebut meningkat hingga 76 persen sesuai rencana pembangunan daerah.

Dari sisi manfaat, pekerja yang terdaftar akan memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh, termasuk risiko saat perjalanan berangkat dan pulang kerja.

Selain itu, terdapat santunan bagi pekerja yang mengalami cacat hingga meninggal dunia. Untuk kecelakaan kerja yang berujung kematian, santunan dapat mencapai puluhan kali upah serta tambahan beasiswa pendidikan bagi anak pekerja. Sementara untuk kematian non-kecelakaan, santunan tetap diberikan sesuai ketentuan.

Eko menegaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi karena masih ada penyedia jasa yang belum memahami kewajiban tersebut. Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika pekerja tidak didaftarkan.

“Kalau sampai terjadi risiko dan pekerja tidak terdaftar, maka penyedia jasa harus menanggung sendiri seluruh biaya yang seharusnya dijamin BPJS. Ini yang kami tekankan,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.