Pria Sangasanga Terjaring Operasi Pekat Mahakam 2026 Saat Selipkan Badik di Pinggang

TENGGARONG – Seorang pria berinisial DML berhasil diciduk oleh personel Polsek Sangasanga, dalam Operasi Pekat Mahakam 2026. Pria berusia 26 tahun tersebut ditangkap setelah membawa senjata tajam jenis badik, pada selasa (24/2/2026) dini hari.

Kapolsek Sangasanga, IPTU Wahid, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Fitriyadi, sekitar pukul 01.45 WITA di Jalan Mada RT 14, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga.

Dalam kegiatan tersebut, DML diberhentikan oleh petugas saat mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna biru dengan nomor polisi KT-5508-CAR. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang kurang lebih 22 sentimeter yang diselipkan di pinggangnya.

“Untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, yang bersangkutan langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Wahid.

Kini, pelaku beserta barang bukti sebilah badik diamankan ke Mapolsek Sangasanga, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun terancam dengan Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait larangan membawa, menguasai, atau memiliki senjata penikam atau penusuk tanpa hak.

IPTU Wahid pun menegaskan bahwa kegiatan Operasi Pekat Mahakam 2026 bertujuan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Khususnya dari potensi tindak kriminalitas yang dipicu oleh kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

“Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Mari bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tutup IPTU Wahid.

Penulis: Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.