Pria Lansia Diamankan Polisi, Lakukan Pelecehan kepada Anak di Sangkulirang

SANGATTA — Aparat kepolisian mengungkap dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Seorang pria lanjut usia berinisial TO (67) telah diamankan, setelah keluarga korban melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke pihak berwajib.

Perkara ini mulai terungkap setelah salah seorang korban menceritakan pengalaman yang dialaminya, kepada keluarga pada awal Mei 2026 lalu. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga segera mengambil langkah dengan melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian.

Kapolsek Sangkulirang, IPTU Erik Bastian, menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana asusila diterima polisi pada Rabu (6/5/2026). Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Laporan dari keluarga korban langsung kami tindak lanjuti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Erik Bastian, Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, tersangka diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi, ketika orang tua korban tidak berada di tempat. Situasi tersebut disebut menjadi celah bagi pelaku menjalankan aksinya.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Sangkulirang juga menemukan indikasi bahwa korban tidak hanya satu orang. Hingga kini, polisi telah mengidentifikasi dua anak yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.

Meski demikian, kepolisian masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum menyampaikan laporan. Faktor rasa takut maupun trauma dinilai bisa menjadi alasan korban enggan berbicara.

“Kami masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain yang belum melapor,” kata Erik.

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait atau merasa anggota keluarganya pernah mengalami tindakan serupa agar segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna membantu proses penyelidikan.

Dalam penanganan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. TO kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain proses hukum, kepolisian menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis guna membantu pemulihan trauma.

“Kami juga akan mengupayakan pendampingan bagi korban agar mendapatkan pemulihan secara psikologis,” tutup Erik. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.