Pria 26 Tahun di Bontang Selatan Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

BONTANG – Seorang pria berusia 26 tahun diringkus aparat kepolisian di kawasan Bontang Selatan, Jumat (27/3/2026) malam. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit II Satresnarkoba Polres Bontang sekitar pukul 21.30 Wita di sebuah rumah di Jalan WR Supratman, Kelurahan Berbas Tengah. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi target penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 23 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan total berat bruto mencapai 9,40 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, alat isap sabu, sedotan runcing, telepon genggam, serta uang tunai.

Kasatresnarkoba Polres Bontang, IPTU Larto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik pelaku.

“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk asal barang haram yang dimiliki pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.