TENGGARONG – Perjalanan panjang para Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berbuah manis. Ribuan di antara mereka kini resmi menyandang status baru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan siap memperkuat pelayanan publik sampai ke pelosok daerah.
Sebanyak 1.870 honorer kini berstatus PPPK, setelah mengucapkan sumpah janji jabatan di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri-Rendi Solihin, di halaman Kantor Bupati Kukar, pada Jumat (31/10/2025).
Diantaranya 1.390 orang merupakan PPPK penuh waktu, sementara 480 orang lainnya berstatus PPPK paruh waktu. Terbagi dari PPPK teknis yang berisi formasi tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, tenaga pekerjaan umum dan tenaga perhubungan. Untuk formasi nonteknis berisi tenaga administrator dan pengolah data.
“Ini bentuk komitmen Pemkab Kukar untuk berusaha menghadirkan pelayanan yang berkualitas di seluruh penjuru Kukar,” tegas dr Aulia.
Untuk menjaga konsistensi kebijakan dan pemerataan aparatur, Bupati Aulia menegaskan bahwa PPPK yang telah ditempatkan tidak diperbolehkan mengajukan permohonan pindah dari formasi yang sudah ditetapkan. Sebab, lokasi penugasan tersebut merupakan konsekuensi dari pilihan formasi saat proses pendaftaran.
“Jadi mau tidak mau karena sudah mengisi formasi saat mendaftar jadi harus bertugas di sana,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh PPPK – baik teknis maupun nonteknis – benar-benar menunjukkan kinerja terbaik di unit kerjanya masing-masing. Mereka diharapkan menjadi garda terdepan yang memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, sekaligus menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan Kukar yang lebih maju dan merata.
Sebelumnya, pada 26 Mei 2025, Pemkab Kukar juga telah melantik 3.780 PPPK tahap I. Dengan rincian PPPK Guru sebanyak 441 orang, PPPK Teknis sebanyak 3.230 orang dan PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 199 orang yang berasal 59 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara data di Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sebanyak 5.776 orang yang berstatus honorer.
Dengan pelantikan PPPK tahap II dan paruh waktu ini, kebutuhan aparatur di 20 kecamatan kian merata, terutama di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Dampaknya sangat krusial bagi pemenuhan layanan dasar, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Dengan adanya pelantikan ini, akan mengurangi kesenjangan pelayanan antara pusat pemerintahan dan daerah terluar,” tutup dr Aulia. (Adv)



