Potensi Desa Perjiwa, Kembangkan Sektor Unggulan Perkebunan Sayuran

TENGGARONG – Kepala Desa Perjiwa, Erik Nur Wahyudi, mengungkapkan bahwa potensi ekonomi di Desa Perjiwa sangat beragam dan menjanjikan. Terutama di bidang pesawahan, perkebunan, UMKM, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang tetap berjalan dengan baik.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini yang paling unggul di Desa Perjiwa adalah sektor perkebunan. Khususnya tanaman sayuran seperti cabai, tomat, kacang panjang, dan buncis. “Hasil perkebunan ini tidak dijual langsung ke pasar oleh para petani, melainkan diambil oleh pihak tertentu dari lokasi penanaman. Produk sayuran dari perkebunan Desa Perjiwa bahkan sudah sampai ke pasar-pasar besar di Samarinda, seperti Pasar Segiri,” ungkap Erik Nur Wahyudi.

Sementara itu, untuk sektor pesawahan, ia menjelaskan ada sekitar 50 hektare lahan sawah di Desa Perjiwa. Namun, tidak semua petani mampu menanam padi secara maksimal karena adanya kendala biaya pembelian pupuk. Selain itu, kesibukan warga yang bekerja di bidang lain juga membuat sebagian dari mereka belum mengolah sawah secara optimal.

“Untuk persawahan ada sebagian warga yang menanam dan ada yang belum karena masalah kendala biaya untuk membeli pupuk serta adanya kesibukan aktivitas lain,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan, pemerintah desa mengalokasikan sekitar 2 persen dari anggaran dana desa untuk program ketahanan pangan, yang salah satunya digunakan untuk pembelian pupuk dan kebutuhan pertanian lainnya. Langkah ini diharapkan dapat membantu warga petani mengatasi hambatan biaya dan mendorong peningkatan produksi pertanian di desa.

“Sementara ini ada dana desa sekitaran 2 persen untuk ketahanan pangan, jadi tujuan dana tersebut di gunakan untuk membelu pupuk dan segala macam,” tutup Erik Nur Wahyudi. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.