Portal Kukar Idaman Terbaik, Wadah Aspirasi Warga Kukar

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyiapkan langkah untuk memperkuat komunikasi, antara pemerintah dan masyarakat. Salah satunya untuk membangun sistem kanal aspirasi yang lebih spesifik bagi warga Kukar.

Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat memiliki ruang yang tepat, untuk menyampaikan berbagai masukan terkait pembangunan daerah.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk mengkanalisasi secara spesifik kebutuhan warga masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Baik itu dalam bentuk kritik dan saran, aduan, masukan kepada pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri.

Menurutnya, inisiatif ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi besar daerah. Ia menekankan bahwa visi “Kukar Idaman Terbaik” tidak boleh sekadar menjadi jargon yang kaku, melainkan harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan publik.

Sebagai solusi Pemkab Kukar menyepakati pembangunan sebuah platform digital atau portal khusus. Portal tersebut dirancang sebagai jembatan komunikasi dua arah, di mana warga bisa melaporkan kendala terkait pelayanan publik secara langsung.

“Warga masyarakat bisa mengadukan apapun itu terkait dengan pelayanan,” jelas dr Aulia.

Mengenai garis waktu pengerjaan, dr Aulia menargetkan sistem ini dapat segera diakses oleh publik dalam waktu dekat. Harapannya tidak lebih dari satu bulan portal ini bisa berfungsi untuk digunakan oleh masyarakat untuk mengadukan atau memberi saran, kritik dan bahkan pendapat mereka.

“Tadi kita sudah menghitung waktu pelaksanaannya, dalam waktu dua minggu ke depan maka OPD terkait akan mendemonstrasikan dummy-nya kepada kami dan coba akan kita sempurnakan,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.