Polsek Muara Kaman Amankan Seorang Pelaku, Kantongi 13 Poket Sabu

TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial IY (46) diamankan petugas di sebuah rumah di Desa Muara Siran, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Selasa (24/2/2026).

Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan RT 8 Desa Muara Siran.

Tepatnya pada Selasa (24/2/2026), sekitar pukul 14.30 WITA, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Kaman melakukan penggeledahan di sebuah rumah. Di sana, petugas mengamankan tersangka IY yang sempat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat diinterogasi awal.

“Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 13 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu di dalam kantong celana kargo pendek warna abu-abu milik tersangka,” ungkap IPTU Herwin.

Selain menyita sabu-sabu seberat 2,22 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, berupa uang tunai Rp3.450.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan, 1 buah gawai pintar serta 1 buah dompet warna hitam.

“Di hadapan petugas, tersangka IY mengakui secara langsung bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ujar IPTU Herwin.

Atas perbuatannya, IY kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Muara Kaman. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 Ayat 1 Huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis: Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.