TENGGARONG – Polsek Loa Janan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu, setelah melakukan penggerebekan di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada hari Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial AS (37 tahun), yang merupakan residivis narkotika, ditemukan membawa 48 poket sabu-sabu dengan total berat 12,1 gram. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama FY yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang tersebut direncanakan akan dikirim ke KM 1 Loa Janan, dengan menawarkan upah sebesar Rp 5 juta.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat di wilayah Loa Janan.
“Pelaku kini diamankan di Polsek Loa Janan,” ungkap AKP Abdillah.
Pelaku pun kini harus berurusan dengan hukum. Ia terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Shavira Ramadhanita



