Polres Kukar Ungkap Lima Kasus TPPO, Korbannya Anak Bawah Umur, Ekonomi Jadi Faktor Utama

TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil mengungkap lima kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi gabungan tim Satgas TPPO Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama seluruh polres jajaran.

Dalam konferensi pers yang disampaikan Kasi Humas Polres Kukar, AKP Darnuji. Didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar, IPDA Irma Ikawati, yang digelar pada Jumat (15/6/2023) pagi.

Ia mengungkapkan, kelima kasus ini diungkap di TKP yang berbeda dan dengan modus operandi yang berbeda pula. Namun mayoritas korban yang menjadi objek perdagangan orang ini, merupakan anak dibawah umur. Dengan rentang usia antara 16-17 tahun, korban berasal dari Samarinda, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jawa Barat (Jabar).

“Polres Kukar mengungkap lima kasus TPPO yang menjual anak dibawah umur. Sebanyak lima tersangka ditahan dengan TKP di Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Tenggarong,” kata AKP Darnuji.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Kukar, IPDA Irma Ikawati, mengatakan lima tersangka yang berperan sebagai mucikari dalam kasus ini telah ditahan. Mereka adalah SU (46), MJ (18), DL (20), MH (18) dan IM (42). Lebih menyedihkannya lagi, diantara pelaku ini terdapat pasangan kekasih dari korban. Yang dengan teganya menjual pasangannya melalui aplikasi MiChat.

Mereka adalah MJ, MH, dan DL. Ketiganya berasal dari Kalsel yang sengaja datang dengan korban, untuk mencari peruntungan melalui bisnis prostitusi di Kukar.

“Korban dan tersangka sudah berencana untuk pulang pada Jumat (16/6/2023). Mereka sudah mengumpulkan uang sewa mobil untuk kembali ke Banjarmasin. Pada hari yang sama kami juga amankan SU yang berperan sebagai mucikari dan menawarkan seorang gadis bawah umur asal Samarinda,” tutur Irma.

Sedangkan tersangka lain yang berinisial IM, diamankan di Kecamatan Loa Janan pada Minggu (11/6/2023) lalu. Ia merupakan pemeran bisnis prostitusi ilegal di eks lokalisasi KM 10 Kecamatan Loa Janan yang telah ditutup oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI beberapa tahun lalu. Lokalisasi ini beroperasi kembali tanpa diketahui dan mendagangkan seorang gadis bawah umur dari yang diketahui berasal dari Jawa Barat (Jabar).

Mirisnya Irma mengungkapkan, kelima korban dibawah umur ini beraksi sebagai kupu-kupu malam dalam kondisi sadar. Mereka harus terjebak di dunia malam, lantaran terjerat oleh permasalahan ekonomi.

Berdasarkan pengakuan salah satu korban, yang rupanya masih mengenyam bangku sekolah. Ia sengaja mengikuti praktik prostitusi, demi membantu perekonomian keluarga.

“Tidak ada iming-iming dari mucikari. Mereka konsen karena terdesak kebutuhan ekonomi dan kondisi keluarga tidak mencukupi,” jelasnya.

Irma mengatakan saat ini keempat korban telah dititipkan ke Dinsos Kukar dan Panti Sosial Dinsos Kaltim sembari menunggu masa penyelidikan. Sedangkan untuk korban asal Samarinda telah diserahkan ke orang tuanya. Irma menyebut aksi korban asal Samarinda yang mengikuti bisnis prostitusi tidak diketahui orang tuanya. Namun kedua orang tua sepakat untuk mendampinginya.

Kelima pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sebagaimana diubah oleh Pasal 76 huruf I dan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman tindak pidana ini adalah minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (tabs)