TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil melakukan penangkapan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sebulu. Petugas mengamankan tiga orang tersangka, termasuk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan total puluhan paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengonfirmasi bahwa penangkapan beruntun ini dilakukan di dua desa berbeda, yakni Desa Tanjung Harapan dan Desa Sanggulan.
Operasi pertama dilakukan dengan menyasar seorang IRT berinisial RI (27) di kediamannya di Desa Tanjung Harapan sekira pukul 17.30 WITA. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari dan melakukan penyamaran.
”Dari tangan RI, petugas menyita 3 paket sabu seberat 1,26 gram, bong, pipet kaca, serta uang tunai. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam rumahnya,” ungkap AKP Yohanes Bonar.
Tidak lama kemudian, tim lainnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial YI (27) di pinggir jalan Pasar Sanggulan. YI tertangkap tangan membawa satu paket sabu seberat 0,55 gram menggunakan sepeda motor Yamaha N-MAX.
“Hasil interogasi cepat terhadap YI membawa petugas pada nama besar lainnya. YI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama JA (34),” tambah AKP Yohanes Bonar.
Mendapat informasi tersebut petugas bergerak cepat, untuk langsung menggerebek rumah JA yang berada di Jalan Erlian, Desa Sanggulan. Di lokasi kedua ini, tim menemukan barang bukti yang lebih besar.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 21 poket sabu dengan berat kotor 6,80 gram, timbangan digital dan uang tunai senilai Rp2 juta yang diduga hasil penjualan.
Ketiga tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya seperti ponsel, alat hisap, dan kendaraan bermotor.
“Keberhasilan ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke pelosok desa. Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor dan membantu Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas di Kutai Kartanegara,” ujar AKP Yohanes Bonar.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta merujuk pada ketentuan pidana terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



