Polres Kukar Perketat Kualitas Pertalite dan Pertamax Jelang Mudik Lebaran

TENGGARONG – Menghadapi situasi bulan suci Ramadan dan Idulfitri 2026, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah proaktif, dalam mengamankan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kebutuhan pokok.

Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, menegaskan bahwa hingga saat ini tengah meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai faktor yang dapat mengganggu stabilitas kebutuhan masyarakat.

Kompol Roganda menjelaskan bahwa salah satu landasan penguatan pengawasan tahun ini, dengan hasil evaluasi Operasi Ketupat tahun 2025. Pihaknya memberikan perhatian khusus pada kualitas bahan bakar, guna menghindari kerugian konsumen.

“Kita mengevaluasi kejadian di tahun lalu dalam masa operasi ketupat tahun 2025, waktu itu kita masih ingat adanya SPBU yang diduga menjual BBM jenis Pertalite atau Pertamax mengandung air sehingga kendaraan berebet atau macet. Itu menjadi atensi kami saat ini,” ungkap Kompol Roganda.

Selain masalah teknis di lapangan, Polres Kukar juga menyoroti kondisi geopolitik dunia yang sedang memanas di tahun 2026. Konflik bersenjata di berbagai belahan dunia seperti perang Iran, Amerika, Israel, serta Rusia dan Ukraina, ditambah adanya pemboman kilang minyak, diakui sangat memengaruhi pasokan energi nasional.

“Faktor global ini akan sangat memengaruhi kebutuhan BBM di berbagai negara, khususnya Indonesia. Nah, ini yang perlu kita antisipasi dan koordinasikan. Kita berharap perang segera selesai,” tambah Kompol Roganda.

Polres Kukar menegaskan tidak akan menoleransi pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan di atas kesulitan masyarakat. Satgas Penegakan Hukum disiagakan untuk menindak tegas setiap upaya penimbunan.

“Apabila ada pihak-pihak yang melakukan upaya perbuatan jahat, menimbun, atau membuat langkah dalam kondisi seperti ini, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat Kukar dapat menjalani ibadah Ramadan dan perayaan Lebaran dengan tenang tanpa perlu merasa khawatir akan kelangkaan kebutuhan dasar.

Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.