TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap tindak pidana kriminal narkotika di wilayahnya, tepatnya di Danau Kedang Murung, Desa Kedang Murung, Kecamatan Kota Bangun, pada Rabu, (6/8/2025), pukul 07.00 WITA silam.
Seorang tersangka berinisial S, pria berusia 38 tahun yang berdomisili di Jalan Rimba Ayu RT 007, Desa Kedang Murung, berhasil diamankan setelah sempat mencoba kabur.
Polres Kukar dalam hal ini Satpolairud berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti sabu-sabu sebanyak 321,54 gram, yang ditemukan bersama uang tunai sebesar Rp 81,3 juta serta barang bukti lainnya. Tersangka menjalankan penjualan narkotika ini secara rutin setiap 2 pekan sekali selama kurun waktu 2 tahun. Para pembeli sabu-sabu tersebut merupakan kalangan nelayan dan awak kapal yang beroperasi di perairan Sungai Mahakam.
Menurut, Kasatpolairud Polres Kukar, AKP Benedict Jaya, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk profesionalisme dan transparansi, dalam menjaga agar wilayah Mahakam tetap bersih dari tindak pidana narkoba.
“Perairan Mahakam penting sebagai sumber penghidupan masyarakat, mencari kesejahteraan sehingga pemberantasan narkoba di wilayah ini menjadi prioritas,” ungkap AKP Benedict Jaya.
Tersangka diketahui memperoleh sabu-sabu dari saudaranya yang hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial AD yang berasal dari Samarinda. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap DPO tersebut.
Atas tindakan tersebut tersangka dikenakan Pasal 144 Ayat 2, tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Penulis : Shavira Ramadhanita



