BERAU – Aparat kepolisian dari Polsek Teluk Bayur menindak dugaan aktivitas penjualan minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Teluk Bayur. Seorang perempuan lanjut usia diamankan setelah rumahnya diduga dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus penjualan minuman tradisional beralkohol jenis ciu.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (19/5/2026) pagi di kawasan Kelurahan Teluk Bayur. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran minuman keras tanpa izin.
Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, menjelaskan petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima sebelum bergerak menuju lokasi.
“Anggota melakukan pengecekan lebih dulu berdasarkan laporan warga. Setelah informasi dinyatakan valid, petugas langsung mendatangi tempat yang dicurigai,” katanya.
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan puluhan botol minuman keras jenis ciu siap edar. Selain itu, aparat juga menyita sejumlah wadah penyimpanan berukuran besar yang diduga digunakan untuk menampung stok minuman beralkohol tersebut.
Dari hasil pendataan, barang bukti yang diamankan terdiri atas puluhan botol berbagai ukuran dan beberapa jeriken yang berisi cairan diduga ciu. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Teluk Bayur untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Seorang perempuan berinisial LB (58) turut diamankan guna dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas penjualan minuman keras tersebut.
Menurut AKP Budi, pihak kepolisian terus menggencarkan penertiban peredaran minuman beralkohol ilegal karena kerap berkaitan dengan gangguan keamanan dan tindak kriminal di lingkungan masyarakat.
“Peredaran miras tanpa izin menjadi salah satu perhatian kami karena sering memicu persoalan kamtibmas. Penindakan akan terus dilakukan,” tegasnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, terduga pelaku disebut terancam dikenakan sanksi sesuai aturan daerah yang mengatur larangan distribusi dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Kabupaten Berau. (RK)



