Polemik Ganti Rugi Lahan di Desa Pariaman, Pemdes dan Kelompok Tani Siap Saling Lapor

TENGGARONG – Dugaan kasus penggelapan lahan di kawasan tambang kembali memicu ketegangan. Kepala Desa Bukit Pariaman, Sugeng Riyadi, resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh warganya sendiri.

Laporan ini dilayangkan setelah kepala desa diduga menjual puluhan hektare lahan milik Kelompok Tani Putra Borneo, ke perusahaan pertambangan batubara PT MSJ secara sepihak. Namun hingga kini belum menyerahkan uang hasil penjualan kepada para kelompok petani.

Kuasa Hukum Kelompok Tani Putra Borneo, Elia Hendra Wijaya, mengungkapkan bahwa sengketa ini bermula sekitar tahun 2024 lalu. Secara mengejutkan, kepala Desa Bukit Pariaman diduga langsung melakukan transaksi pembebasan lahan seluas 34 hektare, dengan pihak perusahaan batu bara.

Selain itu, diketahui ia juga bertindak sebagai tim verifikasi lahan. Sehingga proses pembebasan dan penerimaan dana dari perusahaan berjalan mulus melalui dirinya.

Berdasarkan dokumen surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas, Kades Sugeng Riyadi berjanji akan menyalurkan dana kompensasi sebesar Rp100 juta untuk setiap satu hektare lahan kepada anggota kelompok tani.

Namun, janji tinggal janji. Hingga memasuki pertengahan tahun ini, hak masyarakat tersebut tidak kunjung ditransaksikan.

“Kita sebenarnya mendatangi Pak Kades sesuai dengan janjinya, menagih apa yang tertera di surat kesepakatan. Terkait persetujuan awal, tiba-tiba lahan itu dijual oleh Pak Kades, dan dia sendiri yang menerima uang pembebasan dari perusahaan,” ungkap Elia Hendra Wijaya.

Elia menambahkan, para petani sudah berulang kali mengeluhkan penundaan ini. Upaya persuasif bahkan telah melampaui tingkat desa. “Kasus ini sebelumnya sudah pernah dimediasi secara resmi di Polres hingga ke tingkat DPRD dalam mediasi tersebut, Kades selalu menyatakan sepakat dan berjanji akan segera membayar hak masyarakat. Namun, setiap komitmen yang dibuat selalu berujung pada pengingkaran,” tambahnya.

Karena tidak melihat adanya realisasi konkret setelah pertemuan terakhir di kantor desa, pihak kuasa hukum akhirnya mengambil langkah tegas. Yakni dengan melayangkan laporan resmi ke Polsek Tenggarong Seberang.

Pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan main-main dalam mengawal hak para petani. Jika laporan di tingkat Polsek ini belum juga menggerakkan itikad baik dari kepala desa, mereka bersiap membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi.

“Langkah selanjutnya, kalau memang tetap tidak ada realisasi dari pihak Kades, kita akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi. Kita akan laporkan langsung ke Kejaksaan atau ke Polda,” tegas Elia.

Sementara itu, Sugeng Riyadi, membantah tudingan bahwa pemerintah desa menahan atau tidak menyalurkan dana kompensasi pembebasan lahan dari PT MSJ kepada masyarakat. Ia menyebut kompensasi terkait tanam tumbuh dan garapan petani telah direalisasikan sejak akhir 2022 hingga awal 2023 kepada pihak-pihak yang saat itu memberikan kuasa pengurusan.

“Persoalan MSJ sebenarnya sudah selesai. Kompensasi sudah disalurkan kepada para penggarap yang memberikan kuasa,” tegas Sugeng.

Ia menilai klaim baru yang muncul dari pihak mengatasnamakan Kelompok Tani Putra Borneo menimbulkan pertanyaan, mengingat proses kompensasi telah berlangsung beberapa tahun lalu.

Menurutnya, apabila pihak tersebut benar memiliki lahan garapan, semestinya aktivitas pertanian masih terlihat di lokasi. Namun berdasarkan pengamatannya sejak 2020 hingga 2022, sebagian pihak yang mengaku sebagai petani tidak pernah terlihat mengelola lahan dimaksud.

Sugeng juga menyoroti status Kelompok Tani Putra Borneo yang disebut belum terdaftar secara resmi di Pemerintah Desa Bukit Pariaman. Hal itu, kata dia, telah disampaikan saat mediasi di kantor desa, Selasa (2/6/2026).

“Kelompok tani yang mereka maksud belum terregistrasi di desa kami,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebut mayoritas pihak yang mendatangi kantor desa saat mediasi bukan warga berdomisili di Bukit Pariaman. Sugeng menegaskan pemerintah desa berupaya melindungi hak petani lokal yang benar-benar mengelola lahan di wilayah tersebut. Ia khawatir polemik yang berkembang justru merugikan masyarakat asli setempat.

Atas tudingan yang dinilai merugikan, Pemdes Bukit Pariaman mengaku telah berkonsultasi dengan kuasa hukum dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. “Kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tandasnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Kelompok Tani Putra Borneo, Elia Hendra Wijaya, sebelumnya menyampaikan tudingan bahwa terdapat dana kompensasi pembebasan lahan dari PT MSJ dengan nilai miliaran rupiah yang belum diterima oleh pihak yang diklaim sebagai pemilik lahan.

Tudingan tersebut menjadi salah satu pemicu ketegangan dalam mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Bukit Pariaman dan kemudian viral di media sosial.

Kondisi di lapangan saat ini dilaporkan mulai memanas seiring masuknya kasus ini ke ranah hukum. Masyarakat Kelompok Tani Putra Borneo sangat berharap pihak kepolisian dapat bertindak responsif dan profesional.

Mereka mendesak agar Kepala Desa Bukit Pariaman segera menunjukkan itikad baik dan menyerahkan uang ganti rugi Rp100 juta per hektar yang menjadi hak mutlak mereka sesuai kesepakatan tertulis.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.