BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan proses hukum terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara, AKP YBA, masih terus berjalan. Selain menjalani proses pidana atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika, perwira polisi tersebut juga segera menghadapi sidang etik internal kepolisian.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalani penahanan sejak awal Mei 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Sejak dilakukan penahanan, seluruh aktivitas kedinasan dan kewenangannya sebagai pejabat di lingkungan Polres Kukar otomatis dihentikan.
“Yang bersangkutan telah ditahan sejak 3 Mei oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Kaltim, sehingga secara kedinasan sudah tidak menjalankan tugas maupun fungsi jabatan,” ujar Yuliyanto, Rabu (20/5/2026).
Dalam pengusutan perkara, penyidik terus mendalami sejumlah aspek, termasuk pemeriksaan saksi dan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan. Polda Kaltim menyebut hasil pemeriksaan forensik telah mengonfirmasi adanya kandungan narkotika golongan II pada barang bukti yang diperiksa.
Menurut Yuliyanto, penyidik saat ini belum berhenti pada dugaan penggunaan pribadi semata. Aparat masih melakukan penelusuran lebih jauh terkait kemungkinan adanya keterkaitan dengan jalur distribusi ataupun pihak lain yang terhubung.
“Kami masih mendalami seluruh komunikasi, termasuk asal barang dan siapa pihak yang memasok. Semua masih dalam tahap pengembangan,” jelasnya.
Di sisi lain, pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim juga terus berlangsung. Sidang kode etik terhadap eks Kasat Resnarkoba Kukar itu dijadwalkan segera dilaksanakan setelah tahapan administrasi pemeriksaan dinyatakan lengkap.
Polda Kaltim menegaskan, sanksi terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tergantung hasil sidang etik dan pembuktian pelanggaran.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan aparat yang sebelumnya bertugas di bidang pemberantasan narkotika. Kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional sebagai bentuk komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. (RK)



