TENGGARONG – Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Ibadurrahman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Ainul Khuri, memilih menghormati hasil Rapat Koordinasi (Rakor). Isinya merekomendasikan pencabutan izin operasional pesantren tersebut, menyusul kasus dugaan kekerasan yang tengah berproses.
Sikap itu disampaikan Ainul usai mengikuti Rakor Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan di Lingkungan Pondok Pesantren Ibadurrahman, yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, seluruh hasil pembahasan dalam rapat merupakan bagian dari mekanisme yang harus dihormati oleh semua pihak. Ia menegaskan pihak pengelola pesantren akan mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan dan menerima keputusan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Apa pun hasilnya, kami meyakini semua sudah menjadi ketentuan Allah. Kami menerima dan menghormati apa yang menjadi keputusan pihak berwenang,” ujar Ainul.
Ainul menyebut saat ini pihak pesantren menyerahkan sepenuhnya proses evaluasi dan penentuan status lembaga kepada Kementerian Agama sebagai instansi yang memiliki kewenangan terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Ia menegaskan tidak ada upaya penolakan ataupun langkah lain yang dilakukan pihaknya terhadap rekomendasi yang muncul dalam rapat tersebut. Sebaliknya, pengelola pesantren akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
“Kami sudah menyerahkan semuanya kepada Kementerian Agama. Apa pun keputusan yang diambil nantinya, kami akan menghormati proses tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Ainul berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif selama proses penanganan kasus dan evaluasi kelembagaan berlangsung. Menurutnya, stabilitas lingkungan pendidikan menjadi hal penting agar aktivitas para santri yang masih menempuh pendidikan tidak terganggu.
Diketahui, dalam rapat koordinasi tersebut sejumlah instansi menyepakati rekomendasi pencabutan izin operasional Ponpes Modern Ibadurrahman apabila hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum menyatakan lembaga tersebut tidak mampu menjamin perlindungan bagi peserta didik.
Meski demikian, keputusan final terkait pencabutan izin operasional masih menunggu hasil kajian dan penetapan dari Kementerian Agama RI yang memiliki kewenangan penuh terhadap status keberadaan pondok pesantren tersebut.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



