TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) mulai merumuskan langkah cepat, guna merespons aspirasi para buruh terkait penyesuaian nilai alfa dalam penetapan upah tahun ini.
Plt Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengungkapkan bahwa usulan tersebut mencuat pasca dialog publik, bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan sekretaris Kabupaten (sekkab) Kukar untuk menjadikan poin-poin dialog tersebut sebagai bahan diskusi bersama Dewan Pengupahan.
”Terkait hasil dari dialog publik kemarin kami sudah diskusikan dengan Bapak Sekda. Insya Allah itu akan menjadi bahan kita untuk berdiskusi dengan Dewan Pengupahan,” ungkap Dendy.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada angka, tetapi juga pada pengawasan lapangan. Salah satu langkah prioritas yang akan diambil yakni pembentukan Satuan Tugas (Satgas) ketenagakerjaan.
”Kita menetapkan langkah-langkah strategis, salah satunya tadi menyuarakan untuk pembentukan Satgas. Kemudian kita akan melakukan monitoring dan evaluasi ke beberapa perusahaan terkait dengan implementasi di lapangan,” tambahnya.
Terkait kemungkinan perubahan nilai alfa, Dendy menyatakan bahwa proses tersebut masih dalam tahap pengkajian mendalam. Hal ini dipicu oleh adanya regulasi baru dari pemerintah pusat, yakni Permenaker terkait outsourcing yang ditetapkan pada 30 April 2026.
Pemerintah daerah berencana mengkaji ulang kebijakan tersebut agar selaras dengan regulasi lokal yang sudah ada, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Rentan.
”Kita akan mengkaji ulang karena Permenakernya baru ditetapkan 30 April 2026 kemarin. Apakah nanti dari Permenaker itu kita akan masukkan klausulnya di Perda kita, atau apakah Permenaker itu akan merubah nilai alpanya. Semuanya akan kita kaji,” jelasnya.
Meski peluang penyesuaian nilai alfa tetap terbuka, Dendy menegaskan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada hasil monitoring dan evaluasi perkembangan industri serta aturan hukum yang berlaku. Ia menyebut momentum terbitnya Permenaker baru ini sebagai kado bagi kawan-kawan pekerja di bulan Mei ini.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



