BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama Polres Bontang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (11/6/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (26), warga Muara Badak, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di sebuah rumah di Jalan Poros Muara Badak–Samarinda, RT 32, Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 10 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,74 gram,” ujar Iptu Danang, Jumat (12/6/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu kotak berwarna cokelat bertuliskan Stella Product, tiga korek api, satu sendok takar berwarna hitam, satu alat isap atau bong yang terbuat dari botol air mineral, satu unit telepon genggam Oppo Reno 5, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
“Setelah penggeledahan selesai, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Muara Badak untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (RK)



