No menu items!
More

    Perampingan Struktur, 170 Pejabat di Lingkungan Pemkab Kukar di Mutasi

    TENGGARONG – Sebanyak 170 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi dilantik oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah pada Jumat (15/3/2024).

    Dalam pelantikan yang dilakukan di Gedung Serba Guna Kantor Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan jangan sampai ada yang beranggapan bahwa pelantikan ini dilakukan karena alasan tertentu. Ia menegaskan pelantikan ini murni karena  kebutuhan organisasi.

    “Jangan sampai ada pikiran-pikiran lain, anggapan ini itu. Ini adalah pengukuhan, ada yang promosi dan mutasi bagi yang sudah melewati proses,” tegasnya.

    “Juga perlu diingat, yang pindah orangnya saja, bukan dokumennya,” timpalnya.

    Edi Damansyah melanjutkan, alasannya menyinggung permasalahan dokumen karena kebiasaan yang ada selama ini. Apabila ada pejabat yang dipindah, kerap turut membawa data dari jabatan sebelumnya. Hal ini tentu saja menyulitkan pejabat yang meneruskan posisinya dalam bekerja dan pada saat ada pemeriksaan.

    “Itu namanya bikin sulit pejabat yang baru. Ini pemeriksaan pendahuluan sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK),” bebernya.

    Edi berharap, para pejabat yang menduduki posisi baru bisa segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang sekarang. Ia juga meminta agar mereka membuka cakrawala berfikir dengan luas, mengingat struktur pemerintahan mengalami perampingan.

    Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi BKPSDM Kukar, Mopfiyanto, memberikan penjelasan bahwa pelantikan ini merujuk pada perubahan nomenklatur perangkat daerah di tataran Eselon III dan IV.

    Sekaligus menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019. Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

    Ia memastikan, perampingan struktural ini tidak hanya terjadi di Kukar. Tapi juga di seluruh perangkat darah di Indonesia. Hal ini diperlukan untuk menyesuaikan proses penganggaran di daerah.

    “Jika tidak, maka akan berpengaruh terhadap proses penganggaran, perencanaan sampai dengan pertanggungjawabannya. Karena perangkat daerah tersebut tidak berkesesuaian dengan kodefikasi anggaran,” tutup Mopfiyanto. (Adv)

    Penulis : Ady Wahyudi

    Editor : Muhammad Rafi’i