TENGGARONG – Tidak punya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membuat AR (26) dan RR (35), nekat menjajakan sabu-sabu. Keduanya diringkus oleh Polsek Loa Janan, pada Senin (20/2/2023) sekira jam 21.05 Wita.
Keduanya diringkus di RT 25 Jalan HAM Rifaddin, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar). Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli barang haram. Mereka kedapatan membawa 19 poket sabu-sabu dengan total berat 10,54 gram.
Dijelaskan Kapolsek Loa Janan, AKP Aksarudin Adam, wilayah tersebut kerap dijadikan lokasi jual beli. Awalnya anggota Polsek Loa Janan memeriksa dan menggeledah RR. Dari pelaku didapati 1 poket sabu-sabu yang disimpan di kotak rokok yang berada di dalam saku pelaku.
RR mengakui, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari AR, seorang IRT yang tinggal di RT 6 Sengkotek, Loa Janan Ilir. Karena terus diinterogasi, wanita itupun akhirnya mengaku jika menyimpan 18 poket lagi di dalam rumahnya. Benar saja, total sabu seberat 10,54 gram sabu-sabu beserta timbangan dan perlengkapan lainnya untuk membagi sabu-sabu kedalam ukuran kecil, disita Polsek Loa Janan.
“Jadi pelaku yang cowok (RR) dapat barang dari AR,” ungkap Aksar dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (21/2/2023).
Ditambahkan Aksar, mereka berdua merupakan pemain lama. Dengan mendapatkan barang bukti sabu-sabu, dari salah satu loket sabu-sabu yang ada di Samarinda. “Dapat dari loket di Samarinda,” tutup Aksar.
Dari kedua pelaku, Polsek Loa Janan berhasil menyita barang bukti lainnya. Yakni bong, timbangan, kotak yang dipakai untuk menyimpan sabu-sabu, sepeda motor, dan 2 unit handphone milik kedua pelaku.
Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Polsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (afi/tabs)