Berbekal Hasil Coklit KPU, Disdukcapil Kukar Bakal Akselerasi Penerbitan Akta Kematian

Tenggarong – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil Kukar), bakal menindaklanjuti Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), yang ternyata masih terdapat data penduduk yang telah meninggal dunia. Pada saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryant, memastikan segera menghimpun data penduduk tersebut untuk kemudian diterbitkan akta kematian. Bahkan kedepannya, pihaknya akan melakukan akselerasi penerbitan akta kematian dengan pihak lain, seperti kecamatan, lurah, kepada desa (kades) hingga tingkat RT.

Hal ini merupakan upaya, yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, untuk meningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak 2024. Mengingat berdasarkan hasil evaluasi, selama ini masih banyak data masyarakat yang telah meninggal dunia, tapi terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

“Akta kematian ini penting, karena untuk menghindari terjadinya pemilih yang sudah meninggal tapi masuk ke DPT. Karena kita tahu tingginya angka golput di Kukar, salah satu kontributornya adalah data tersebut,” ungkao Iryanto, Selasa (21/2/2023).

Selama sepekan pengerjaan coklit saja, KPU Kukar telah menemukan data penduduk yg telah meninggal namun masih terdaftar dalam DP4 sebanyak 2.200 data. Ini terjadi lantaran kurangnya kesadaran masyarakat, dalam melakukan pencatatan akta kematian anggota keluarganya. Sehingga ini yang mengakibatkan, angka tersebut membludak.

Untuk itu, Iriyanto menyampaikan beriringan dengan berjalannya proses coklit yang dilakukan oleh KPU Kukar ini, dia menilai perlu untuk melakukan kerjasama dengan KPU. Dalam hal penerbitan akta kematian, karena dirasa akan mempermudah dan mempercepat proses pencatatan kematian di Kukar.

“Ini kalau kita lakukan kerjasama dengan KPU, saya pikir justru lebih baik. Karena kami sadar bahwa kami juga kekurangan personel, apalagi luasan Kukar ini kan luas,” tambahnya.

Untuk mempermudah masyarakat dalam penerbitan akta kematian ini, bahkan Disdukcapil Kukar mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak desa, maupun kelurahan. Untuk bekerjasama dalam membentuk petugas narahubung Disdukcapil Kukar.

Dengan adanya narahubung ini, Iriyanto berharap dapat mempermudah proses pelaporan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencatatkan akta kematian anggota keluarganya.

“Jadi dipilih dari staf mereka, adanya petugas narahubung pelayanan publik terkait adminduk lebih real time dan praktis. Masyarakat yang memiliki keperluan tinggal datang ke kantor desa atau kelurahan,” pungkasnya. (tabs)