TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan penerima Beasiswa Kukar Idaman tidak boleh menerima beasiswa dari sumber lain, termasuk program pemerintah provinsi. Kebijakan ini diberlakukan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kabag Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan aturan tersebut sudah tercantum dalam syarat pendaftaran. Calon penerima wajib melampirkan surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa lain.
“Berdasarkan temuan BPK, penerima tidak boleh menerima beasiswa ganda. Karena itu, setiap pendaftar harus menyatakan tidak menerima beasiswa lain,” kata Dendy, Kamis (14/8/2025).
Dokumen pendaftaran akan diverifikasi dan divalidasi untuk memastikan keabsahan data. Hanya pendaftar yang lolos verifikasi yang bisa mengikuti program ini.
Ke depan, Pemkab Kukar berencana mengintegrasikan data Beasiswa Kukar Idaman dengan program beasiswa lain, termasuk Gratis Pol, agar penyaluran bantuan pendidikan lebih merata.
“Tahun lalu kami sudah integrasi dengan Kaltim Tuntas. Tahun ini, insyaallah, kami jalankan integrasi dengan Gratis Pol. Targetnya, pada 2026 Beasiswa Kukar Idaman sudah terintegrasi penuh,” tutupnya. (ADV)
Penulis: Shavira Ramadhanita



