Pemprov Kaltim Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Mahasiswa, Gubernur Janjikan Perbaikan Kinerja

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) merespons aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa dan elemen masyarakat dalam agenda 214, dengan menegaskan komitmen untuk melakukan pembenahan internal.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan massa aksi menjadi masukan penting bagi pemerintah, dalam mengevaluasi jalannya roda pemerintahan.

Ia mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung tertib dan kondusif. Menurutnya, situasi tersebut tidak lepas dari peran mahasiswa, masyarakat, serta aparat keamanan yang turut menjaga stabilitas selama penyampaian pendapat di muka umum.

“Terima kasih kepada mahasiswa, masyarakat, serta TNI dan Polri yang telah menjaga situasi tetap aman,” ujarnya.

Rudy menegaskan, kritik dan saran dari publik merupakan bagian penting dalam proses pembangunan daerah. Pemerintah, kata dia, membutuhkan keterlibatan masyarakat sebagai pengawas sekaligus mitra dalam mendorong perbaikan kinerja.

Ia pun mendorong agar peran aktif tersebut terus dijaga, sehingga berbagai kebijakan yang dijalankan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Aspirasi yang disampaikan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk berbenah ke depan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai suara yang muncul dalam aksi tersebut mencerminkan kepedulian generasi muda terhadap arah pembangunan Kalimantan Timur. Hal ini dinilai sebagai energi positif untuk mendorong percepatan perbaikan di tubuh pemerintahan.

Meski demikian, pernyataan tersebut baru sebatas respons awal dari pemerintah provinsi. Publik kini menanti langkah nyata dan kebijakan konkret sebagai tindak lanjut dari tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut, terutama terkait isu anggaran dan tata kelola pemerintahan. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.