BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mulai memberi perhatian serius, terhadap keberadaan vila dan homestay di kawasan pesisir laut. Pelaku usaha penginapan berbasis wisata bahari diminta segera menuntaskan dokumen perizinan agar operasional usaha memiliki kepastian hukum dan tidak terkendala saat pengawasan dilakukan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menilai masih terdapat sejumlah pengelola penginapan laut yang belum melengkapi seluruh syarat legalitas usaha. Kondisi ini dinilai perlu segera dibenahi agar perkembangan sektor wisata tetap berjalan sesuai regulasi.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengungkapkan sebagian pelaku usaha saat ini baru mengantongi izin awal yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut. Sementara izin operasional secara menyeluruh masih dalam proses.
Menurutnya, untuk usaha penginapan di atas kawasan laut, izin dasar menjadi tahapan awal yang harus dipenuhi karena berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi.
“Sebagian baru sampai izin dasar pemanfaatan ruang laut. Untuk izin usaha lengkap masih berproses,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengelola vila maupun homestay tidak cukup hanya mengantongi izin lokasi. Terdapat sejumlah persyaratan lain yang wajib dipenuhi, mulai dari rekomendasi teknis, dokumen bangunan, hingga registrasi usaha melalui sistem perizinan berbasis elektronik.
DPMPTSP, kata Sofyansyah, membuka ruang pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengurus dokumen perizinan agar prosesnya berjalan lebih mudah dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami siap membantu pendampingan. Kalau seluruh syarat teknis sudah lengkap, izin usaha bisa diproses sampai terbit,” jelasnya.
Pemkot Bontang berharap pengelola penginapan wisata laut dapat segera menyesuaikan administrasi usaha mereka. Selain memberi kepastian hukum, legalitas juga dinilai penting untuk menunjang iklim investasi pariwisata yang aman dan berkelanjutan di daerah.
Pemerintah pun mengingatkan bahwa kelengkapan izin dapat menghindarkan pelaku usaha dari potensi persoalan saat dilakukan pemeriksaan atau evaluasi oleh instansi terkait di tingkat provinsi.
“Harapannya semua usaha berjalan tertib dan legalitasnya jelas supaya tidak menimbulkan kendala di kemudian hari,” pungkasnya. (RK)



