Pemkab Kukar Waspadai Dampak Pembatasan Produksi Batu Bara, Skema Perlindungan Pekerja Mulai Disusun

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memetakan potensi dampak kebijakan pemerintah pusat, terkait penyesuaian produksi batu bara nasional. Langkah mitigasi disiapkan guna mengantisipasi kemungkinan terganggunya sektor ketenagakerjaan di wilayah tambang, termasuk ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kebijakan pengurangan kuota produksi batu bara melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat Kukar merupakan salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan terbesar di Kalimantan Timur (Kaltim).

Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, mengatakan pemerintah daerah tidak ingin dampak penyesuaian produksi langsung membebani para pekerja tambang maupun memicu persoalan sosial baru di masyarakat.

Menurutnya, Pemkab Kukar saat ini terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan agar kebijakan yang diterapkan tetap mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja di daerah penghasil.

“Kami ingin kondisi di lapangan menjadi perhatian juga. Karena sektor pertambangan di Kukar menyangkut banyak tenaga kerja dan berdampak terhadap ekonomi masyarakat,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Sebagai langkah awal mitigasi, Pemkab Kukar telah menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap potensi pengurangan tenaga kerja di sektor pertambangan. Salah satunya melalui pembentukan tim khusus yang bertugas memonitor laporan perusahaan terkait kemungkinan PHK.

Melalui sistem tersebut, perusahaan yang melakukan pengurangan tenaga kerja diharapkan melaporkan jumlah pekerja terdampak sehingga pemerintah dapat segera melakukan intervensi.

Data pekerja nantinya akan disinkronkan dengan berbagai program ketenagakerjaan milik daerah, termasuk pelatihan kompetensi dan akses penempatan kerja baru. “Kami ingin pekerja yang terdampak tetap punya peluang. Jangan sampai kehilangan pekerjaan tanpa ada alternatif,” kata dr Aulia.

Selain pengawasan terhadap potensi PHK, Pemkab Kukar juga menyiapkan program peningkatan keterampilan bagi pekerja yang terdampak kebijakan sektor tambang. Program tersebut ditujukan agar tenaga kerja memiliki kemampuan tambahan untuk masuk ke sektor lain di luar pertambangan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan program penyaluran tenaga kerja melalui bursa kerja yang selama ini dijalankan secara rutin.

Langkah itu dinilai penting mengingat pengurangan produksi batu bara berpotensi memengaruhi rantai ekonomi daerah, mulai dari sektor jasa hingga usaha pendukung aktivitas tambang.

dr Aulia menegaskan, pemerintah daerah saat ini fokus memastikan dampak kebijakan pusat dapat diminimalkan agar tidak langsung dirasakan pekerja dan masyarakat.

“Yang kami siapkan sekarang adalah mitigasi. Bagaimana kalau ada dampak, masyarakat terutama pekerja tetap punya perlindungan dan peluang kerja lain,” pungkasnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.