Pemkab Kukar Serahkan Aset Senilai Rp 7 Triliun ke OIKN

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), serahkan aset senilai Rp 7 triliun ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Aset-aset yang diserahkan pada IKN itu tersebar di beberapa kecamatan yang masuk ke dalam delineasi wilayah ibu kota negara baru Indonesia tersebut.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mengatakan aset senilai Rp 7 triliun tersebut tidak mencakup aset Pelabuhan Amborawang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Batara Agung Dewa Sakti (Abadi) yang keduanya berada di Kecamatan Samboja.

“Aset Kukar yang sudah diserahkan ke IKN dalam hitungan dokumen nominalnya sudah mencapai nominalnya Rp 7 triliun dari Rp 27 triliun aset yang dimiliki Pemkab Kukar. Ini belum termasuk rumah sakit serta pelabuhan,” jelasnya, Kamis (4/7/2024).

Sejumlah aset daerah itu, tersebar di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aset milik Pemkab Kukar itu terdiri dari fasilitas pendidikan seperti sekolah, fasilitas kesehatan, guest house, tanah dan bangunan lainnya, jalan, hingga irigasi.

“Terakhir Deputi OIKN yang menangani infrastruktur dasar telah menyurati kita (Pemkab Kukar) untuk menyampaikan kondisi sekolah-sekolah di wilayah delineasi IKN untuk diinventarisasi,” kata Sunggono.

Penyerahan aset itu pun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang menyebutkan ketentuan penyerahan seluruh aset di sebagian Kecamatan di Kukar kepada pemerintah pusat.

“Penyerahan aset merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan dan pembangunan ibu kota nusantara,” katanya lagi.

Merujuk dalam Undang-Undang IKN nomor 21 tahun 2023, disebutkan kawasan strategis nasional IKN Nusantara mencakup area darat 152.660 hektare dan perairan laut 69.769 hektare. Dari total luas wilayah IKN seluas 256.142 kilometer², seluas 199 ribu kilometer² berada di Kukar.

Wilayah yang terdeliniasi IKN itu mencakup 35 desa atau kelurahan dan 5 kecamatan. Diantaranya Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Samboja, Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Muara Jawa, dan salah satu kecamatan yang baru dimekarkan pada tahun 2020, yakni Kecamatan Samboja Barat.

Oleh sebab itu, sekarang ini Pemkab Kukar masih menunggu dan melihat. Apakah aset yang sudah diberikan kepada OIKN akan berdampak besar dan memberi timbal balik sepadan untuk Kukar.

“Ya, harus ada yang bisa dikonversi, untuk Kukar apa yang bisa didapat? Karena secara hitungan juga, beralih sebagian wilayah Kukar tersebut mengurangi pendapatan yang diterima Kukar,” tegasnya.

Tim Pemkab Kukar pasalnya sudah menghitung-hitung, pengurangan pendapatan yang diterima Kukar sangat drastis jika OIKN sudah berjalan efektif. “Pendapatan Kukar bakal berkurang Rp 3,6 triliun,” sebutnya.

Setelah masuknya lima kecamatan ke OIKN, Sekkab Kukar Sunggono sudah mewanti-wanti untuk dilakukan pemetaan porsi anggaran dan dialihkan ke kecamatan yang masih membutuhkan biaya pembangunan lebih besar.

“Dukungan besar Kukar demi mensukseskan program strategis nasional,” tutupnya. (Adv)

Penulis: Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i