Pemkab Kukar Jaga Stabilitas Kinerja ASN, TPP Dipastikan Tidak Terganggu

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi prioritas, meski kondisi keuangan daerah tengah menghadapi tekanan.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa pembayaran TPP tidak terdampak langsung oleh dinamika fiskal yang saat ini terjadi. Ia menyebut kondisi serupa juga dialami banyak daerah di Indonesia.

“TPP ASN tetap aman. Tidak ada kaitan langsung dengan tekanan fiskal yang ada saat ini,” katanya, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, kepastian tersebut diharapkan mampu menjaga semangat kerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemkab Kukar, lanjut dia, berkomitmen menjaga stabilitas kinerja aparatur di tengah keterbatasan anggaran.

Ia menambahkan, optimalisasi pelayanan publik tetap menjadi fokus utama, sehingga kesejahteraan ASN melalui TPP tetap diperhatikan. “Pemerintah ingin memastikan kinerja ASN tetap maksimal, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.

Di sisi lain, Sunggono mengakui bahwa komposisi belanja pegawai terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar saat ini mengalami peningkatan, bahkan telah melampaui angka 36 persen.

Kondisi tersebut dipengaruhi oleh menurunnya nilai APBD tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya, serta bertambahnya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 2025.

“Persentase belanja pegawai memang naik, salah satunya karena penambahan PPPK dan penurunan total APBD,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkab Kukar memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap dilakukan secara hati-hati dan terukur guna menjaga keseimbangan fiskal, tanpa mengabaikan hak-hak ASN.

Penulis/Editor: Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.