Pedagang Lama Pasar Sepaku Diundang Dialog, Bahas Penataan Lapak Baru

NUSANTARA – Polemik mengenai penempatan lapak di kawasan Pasar Segar Sepaku, mulai mendapat respons dari pihak terkait. Sejumlah pedagang lama yang sebelumnya menyuarakan keluhan terkait pembagian kios, kini diundang untuk mengikuti pertemuan guna membahas solusi penataan pasar.

Undangan tersebut beredar melalui pesan WhatsApp yang ditujukan kepada beberapa pedagang yang belum mendapatkan tempat berjualan di pasar tersebut. Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (7/3/2026) pukul 18.00 WITA di Masjid Negara, sekaligus dirangkaikan dengan kegiatan buka puasa bersama.

Dalam undangan itu disebutkan bahwa pertemuan bertujuan membahas persoalan lapak pasar yang belakangan menjadi perhatian para pedagang serta masyarakat sekitar.

Salah satu pedagang yang menerima undangan, Muslikah, mengaku sempat memastikan kebenaran informasi tersebut sebelum memutuskan untuk hadir. Ia berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan jalan keluar bagi pedagang yang belum memperoleh tempat berjualan.

“Saya rencananya akan datang. Mudah-mudahan dari pertemuan itu ada solusi untuk kami,” ujar pemilik kios “Warung Mba Mus” tersebut.

Sebagaimana diketahui, kawasan yang kini menjadi lokasi Pasar Segar Sepaku sebelumnya merupakan tempat berjualan bagi sejumlah pedagang lama di wilayah Sepaku.

Menanggapi rencana pertemuan tersebut, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara, Alimuddin, membenarkan adanya undangan dialog bagi sebagian pedagang.

“Iya, beberapa orang memang diundang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2026).

Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi antara pedagang dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik terkait penataan lapak di pasar yang berada di kawasan Sepaku tersebut. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.