Pasar Tumpah Menjamur di Sekitar Tangga Arung Square, Rendi Solihin Minta OPD dan Satpol PP Bertindak Tegas

TENGGARONG – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, menyoroti kondisi menjamurnya pasar tumpah di sekitar kawasan pasar induk Tangga Arung Square, Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu, Tenggarong.

Wabup Rendi juga menekankan pentingnya penertiban pasar tumpah yang berada di luar area pasar induk. Menurutnya, secara aturan tidak diperbolehkan adanya aktivitas jual beli di luar kawasan resmi pasar.

Ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya pengelola pasar, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tegas dan mengambil langkah konkret.

“Kalau masih ada pasar tumpah di luar, itu artinya perlu ketegasan dari OPD terkait. Satpol PP juga harus ambil langkah nyata,” tegasnya.

Rendi menilai, salah satu solusi utama adalah memastikan seluruh pedagang tertampung di dalam pasar. Ia menegaskan, tidak boleh ada lapak kosong di dalam pasar, sementara pedagang justru berjualan di luar.

“Bagaimana supaya tidak tumpah ke luar, ya harus dipenuhi di dalam. Kalau di dalam masih kosong tapi tidak diberikan ke pedagang, ini yang jadi masalah,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengakui sebagian pedagang memilih berjualan di luar karena tidak memiliki lapak di dalam pasar. Kondisi ini, menurutnya, harus segera ditangani dengan penataan ulang kios yang tidak dimanfaatkan.

Rendi pun meminta sekretaris kabupaten (sekkab) untuk bersikap tegas dalam mengambil alih kios yang tidak diisi, agar dapat dialokasikan kepada pedagang yang membutuhkan.

“Saya minta Sekkab tegas mengambil kios yang tidak diisi. Supaya peringatan yang sudah berkali-kali kita keluarkan bisa benar-benar ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Diketahui, pasar tumpah di sekitar Jalan Maduningrat menjadi masalah tersendiri yang harus ditangani. Lantaran pedagang yang memang berjualan sayur, ikan hingga daging tersebut membuat badan jalan menjadi sempit dan kerap menimbulkan kemacetan, terutama di pagi hari.

Meski sudah ditertibkan berulang kali, pedagang kerap kembali untuk berjualan meski ada pemberitahuan larangan berjualan di lokasi tersebut.

Penulis/Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.