Parkir Semrawut Pemicu Macet, Tim Gabungan Tertibkan Kendaraan di Kawasan Slamet Riyadi

SAMARINDA – Keluhan masyarakat terkait kepadatan arus lalu lintas di kawasan Jalan Slamet Riyadi, akhirnya ditindaklanjuti aparat gabungan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama personel Satlantas dan Pamapta Polresta Samarinda, menggelar operasi penertiban parkir liar di sekitar area usaha kuliner dan kedai kopi pada Minggu (14/6/2026) malam.

Penertiban difokuskan di ruas jalan depan salah satu gerai kopi, yang selama ini dikeluhkan menjadi salah satu titik penyempitan arus kendaraan akibat kendaraan roda dua maupun roda empat yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir.

Petugas gabungan mulai bergerak sekitar pukul 22.00 WITA. Dalam operasi tersebut, kendaraan yang terbukti melanggar tidak lagi diberi teguran persuasif, melainkan langsung dikenai tindakan hukum di tempat.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda menjelaskan, lokasi parkir di kawasan tersebut tidak lagi berada dalam pengelolaan Dishub sejak beberapa hari terakhir. Kebijakan itu diambil lantaran aktivitas parkir dianggap mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas, terutama karena posisinya berdekatan dengan putaran balik kendaraan.

Menurutnya, pihak Dishub sebelumnya telah melakukan tahapan sosialisasi dan peringatan kepada pengelola parkir maupun juru parkir. Namun karena pelanggaran masih terus terjadi, tindakan tegas akhirnya diberlakukan.

“Kami sudah lakukan edukasi dan penertiban beberapa hari terakhir. Karena tetap terjadi pelanggaran, malam ini kami lakukan penindakan bersama kepolisian,” ujarnya.

Dalam operasi itu, tujuh kendaraan roda dua langsung dikenai sanksi tilang elektronik menggunakan perangkat ETLE mobile milik Satlantas Polresta Samarinda. Pemilik kendaraan diwajibkan menyelesaikan proses tilang secara mandiri melalui sistem digital yang telah disiapkan.

Tak hanya kendaraan roda dua, satu unit mobil yang parkir di area terlarang juga langsung dievakuasi menggunakan mobil derek menuju kantor Dishub Samarinda.

Sebagai bentuk efek jera, petugas juga memasang stiker pelanggaran khusus pada kendaraan yang terjaring razia. Stiker tersebut dibuat sulit dilepas agar menjadi penanda bagi pengendara yang melanggar aturan parkir.

Sementara itu, personel Pamapta Polresta Samarinda turut disiagakan guna mengantisipasi potensi gesekan selama penertiban berlangsung. Kehadiran aparat pengamanan dinilai penting mengingat operasi menyasar area yang cukup ramai aktivitas masyarakat.

Perwakilan Unit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda menyebut Jalan Slamet Riyadi merupakan salah satu jalur vital menuju pusat kota sehingga harus steril dari hambatan yang berpotensi memicu kemacetan.

Masyarakat pun diimbau tidak memaksakan parkir di bahu jalan ketika area parkir resmi telah penuh. Pengendara diminta mencari lokasi parkir alternatif yang legal demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.