PAPDESI Desak Penambahan Masa Jabatan, Akademisi Unikarta : Berlebihan

Tenggarong – Belum lama ini, timbul wacana dan desakan dari kepala desa (kades) di Indonesia, yang meminta perpanjangan masa jabatan. Dari yang semula masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun. Bahkan desakan inipun dilakukan langsung di depan Sekretariat DPR RI. Dengan alasan, 6 tahun merupakan masa jabatan yang terlalu singkat untuk melakukan perubahan di desa yang dipimpinnya.

Para kades yang terhimpun dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) inipun turun ke jalan, lengkap dengan seragam kadesnya. Dengan membentangkan poster tuntutan mereka, yang menginginkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Keinginan mereka ini pun ditanggapi oleh akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Kutai Kartanegara (Fisipol Unikarta), Awang Rifani. Ia menilai bahwa apa yang menjadi permintaan para kades sangatlah berlebihan. Karena menurut pandangannya, aturan masa jabatan kades selam 6 tahun dengan 3 masa periode itu sudah cukup ideal.

“Permintaan itu harus wajar gitu loh, 6 tahun itu sudah sangat bagus. Kan sebelumnya lima tahun kemudian berubah jadi 6 tahun sudah sangat bagus. Kalau lebih dari itu saya kira itu berlebihan,” sebut Awang Rifani, Jumat (20/1/2023).

Dia menjelaskan bahwa, kekuasaan dalam sistem demokrasi itu harus senantiasa dipergilirkan. Jika sebuah kekuasaan berlangsung terlalu lama, itu justru berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satunya terjadi potensi praktik korupsi.

Maka dari itu, kekuasaan harus senantiasa silih berganti. Agar terjadi penyegaran dan menghindarkan dari konotasi negatif yang dibangun. Apalagi 9 tahun merupakan waktu yang sangat lama, ditambah dengan jatah 3 kali masa periode.

“Nah itu kalau misalnya memerintah selama 9 tahun, dan kepemimpinannya dirasa masyarakat kurang bagus kan lama banget menunggunya (pemilihan kades baru) kan gitu,” sambungnya.

Awang juga mengingatkan bahwa seyogyanya jabatan publik atau jabatan di badan pemerintahan, merupakan badan pelayanan publik. Sehingga harusnya para pejabat publik lebih fokus menyelesaikan persoalan masyarakat. “Jangan berorientasi kepada kepentingan pribadi, melanggengkan kekuasaan dan lain sebagainya,” pungkasnya. (tabs)