Panwascam 2 Kecamatan Baru Dilantik, Diminta Segera Bentuk PKD

Tenggarong – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar), akhirnya melantik Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam), untuk dua kecamatan baru di Kukar. Yakni masing-masing untuk Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat.

Pelantikan yang dilaksanakan di Hotel Grand Elty Lesung Batu, Kamis (9/3/2023), melantik 6 orang anggota panwascam. Dengan masing-masing kecamatan sebanyak 3 anggota.

Dijelaskan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Ali Mukid, keenam anggota panwascam yang dilantik sudah terlebih dahulu melalui serangkaian tahapan seleksi. Mulai dari seleksi berkas, tes tertulis hingga wawancara.

“Setelah dilantik mereka akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek), terkait dengan tugas,wewenang, dan juga fungsi mereka masing-masing,” kata Ali Mukid.

Setelah dilantik, mereka secara resmi akan langsung bertugas. Untuk melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pelaksanaan pemilu di kecamatan masing-masing. Namun hal pertama yang harus mereka lakukan adalah melengkapi struktur organisasi di masing-masing Panwascam. Mulai dari tenaga administrasi dan kesekretariatan, serta mencari sekretariat untuk tempat panwascam berkantor.

Selain itu, mereka juga diharuskan segera membentuk Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), mengingat kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat, sampai hari ini belum memiliki PKD. Lantaran kewenangan pembentukan PKD berada di panwascam.

“Karena Panwascamnya baru terbentuk, PKD itu belum ada disana. Selama ini tugas-tugas pengawasan disana diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten,” lanjutnya.

Kemudian Ali Mukid menjelaskan, setelah pelantikan ini kewenangan pengawasan tersebut secara otomatis langsung menjadi kewenangan pamwascam. Oleh karena itu mereka diwajibkan segera menyiapkan sekretariat dan personilnya.

“Kami berharap dalam pelaksanaan tugas pengawasan di dua kecamatan baru ini mereka bisa dipermudah, kemudian dapat dengan segera melaksanakan tugas-tugas pengawasan diwilayahnya masing-masing,” tutupnya.

Sebagai tambahan informasi, pembentukan panwascam di 2 kecamatan baru ini memang baru dibuka belakangan. Karena sebelumnya Bawaslu Kukar telah terlebih dahulu membentuk pamwascam di 18 kecamatan. Kehadiran 2 pamwascam ini menyesuaikan dengan jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, membentuk PPK di 20 Kecamatan. (tabs)